CEPOSONLINE.COM,SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan seluruh juru parkir di Kabupaten Jayapura wajib menggunakan atribut resmi berupa rompi, peluit, dan tanda pengenal.
Ketentuan ini penting agar masyarakat dapat membedakan juru parkir legal dengan yang tidak resmi.
Menurutnya, juru parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus melaksanakan tugas dengan tertib, termasuk membawa karcis retribusi. Dengan begitu, masyarakat tidak ragu membayar biaya parkir karena jelas masuk sebagai retribusi resmi pemerintah daerah.
“Semua juru parkir yang ditangani Bapenda harus pakai rompi resmi, peluit, bawa karcis retribusi, dan melayani dengan baik. Kalau resmi, masyarakat juga wajib membayar,” tegas Bupati Yunus Wonda, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, pembayaran retribusi parkir bukan sekadar kewajiban pengguna kendaraan, tetapi juga bentuk kontribusi langsung untuk pembangunan daerah. Retribusi parkir yang dikelola juru parkir resmi akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jayapura.
“Jika masyarakat membayar parkir kepada juru parkir resmi, itu artinya ikut membantu pemerintah membangun daerah ini,” jelasnya.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi parkir meningkat, sekaligus memberi kepastian hukum bagi juru parkir resmi dalam menjalankan tugasnya.(*)