kabupaten-jayapura

Dispendukcapil Kabupaten Jayapura Buka Pelayanan Adminduk di RS Yowari dan Beberapa Puskesmas

Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:42 WIB
Petugas Disdukcapil Kabupaten Jayapura melayani pasien yang mengurus akta kelahiran di RS Yowari, baru baru ini.(CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

CEPOSONLINE.COM, SENTANI –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat. 

 Kini, setiap bayi yang lahir di Rumah Sakit Yowari maupun Puskesmas dapat langsung dibuatkan akta kelahiran. Begitu juga bila ada pasien yang meninggal dunia, pihak keluarga bisa langsung mengurus akta kematian tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempatkan dua petugas khusus di RS Yowari untuk melayani pembuatan akta lahir dan akta kematian.

 “Langkah ini untuk mempermudah masyarakat, sekaligus membantu keluarga pasien dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat,” ungkapnya, Jumat (22/8/2025).

Selain dua layanan utama tersebut, masyarakat juga bisa berkonsultasi terkait Adminduk lainnya, seperti pembuatan KTP elektronik, penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK), hingga perekaman data kependudukan. Bahkan, bagi pasien yang membutuhkan KTP baru namun sedang dirawat, bisa langsung dilayani di rumah sakit.

“Ini bagian dari pelayanan jemput bola Dukcapil. Kami ingin memastikan masyarakat bisa mengurus dokumen penting tanpa terbebani jarak dan waktu,” jelas Herald.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Menurutnya, keberadaan petugas Dukcapil di rumah sakit dan puskesmas juga akan membantu memperbarui data kependudukan Kabupaten Jayapura agar tetap akurat dan ter-update.(*)

Tags

Terkini

Aksi Demo KNPB, Ratusan Personil Gabungan Siap Siaga

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:48 WIB

Ini Upaya Pemkab Jayapura Kembangkan Produksi Kakao

Kamis, 13 November 2025 | 19:43 WIB

Realisasi APBD Kabupaten Jayapura Capai 74 Persen

Kamis, 13 November 2025 | 19:30 WIB