"Ingat area di Taman Imbi itu bukan tempat parkir dan bukan tempat untuk menunggu penumpang,"tegas Rustan Saru.
Untuk itu mantan anggota DPR Papua ini berharap agar para sopir bisa memahami hal ini.
"Kalau parkir di tempat umum, tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Mari bersama-sama tertib dan masuk ke terminal sesuai aturan,"ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, seluruh angkutan umum dengan trayek G, H, B, dan E wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Mesran Jayapura.
Iapun meminta para sopir angkot ini untuk tidak mangkal di terminal bayangan seperti di kawasan Taman Imbi yang di lakukan trayek G dan H.
“Setiap angkutan umum wajib hukumnya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal. Tidak boleh lagi ada terminal bayangan. Jika melanggar, kami akan tidak tegas,”tuturnya Sitorus.
Adapun sanksinya jelas dimana kendaraan akan ditahan selama tujuh hari, dan bila masih mengulangi pelanggaran maka izin trayeknya akan dibekukan.
Justin juga mengimbau para sopir untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban transportasi di Kota Jayapura.