“Kalau setiap toko dan ritel wajib memiliki atribut ini, maka otomatis akan ada permintaan besar. Pemerintah dan pelaku usaha bisa langsung membeli dari pembuat lokal, terutama mama-mama Papua. Jadi bukan hanya melestarikan budaya, tapi juga membantu meningkatkan pendapatan mereka,” jelasnya.
Rustan berharap seluruh pelaku usaha di Kota Jayapura dapat mendukung dan menindaklanjuti kebijakan ini mulai tahun 2026. Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan aktivitas belanja masyarakat di ritel modern dapat sekaligus menjadi sarana memperkenalkan keindahan budaya Papua.
“Kami ingin setiap tempat usaha di Jayapura menjadi etalase kecil Papua — tempat masyarakat berbelanja sambil merasakan nuansa budaya lokal,” pungkasnya.(*)