jopalala

Peringatan Terakhir, Masih Pungut Biaya Masuk Sekolah, Kepsek Bisa Dipecat

Selasa, 30 September 2025 | 14:43 WIB
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo didamping Anggota Komisi D DPRK Kota Jayapura, Barend Bartolomeus Taniauw saat turkam di Kampung Koya Koso, Senin (29/9/2025). (CEPOSONLINE.COM/HANS)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA— Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri di wilayah Kota Jayapura. 

Ia mengancam akan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pungutan biaya masuk kepada orang tua murid.

Menurut Abisai Rollo, pendidikan adalah hak dasar setiap anak dan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

“Saya tidak mau dengar lagi ada kepala sekolah yang tarik biaya masuk. Pendidikan dasar dan menengah itu tanggung jawab negara. Kalau masih ada yang pungut uang dari orang tua, saya pastikan akan saya copot,”tegas Abisai Rollo.

Adapun pernyataan ini muncul setelah adanya laporan dari sejumlah orang tua yang mengaku dimintai uang dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) saat Turkam di Kampung Koya Koso.

Kata Abisai Rollo, saat ini Pemkot Jayapura telah menganggarkan dana pendidikan secara khusus agar sekolah tidak lagi membebani orang tua.

Ia juga memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Jayapura untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura.

Abisai Rollo juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli di sekolah, dan menjamin perlindungan terhadap pelapor.

Ia berharap langkah tegas ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih bersih, adil, dan berpihak pada rakyat kecil, serta memastikan semua anak Jayapura memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.

"Tidak boleh ada pungutan apapun lagi di sekolah dan ini khusus sekolah negeri. Baik itu uang pendaftaran, uang seragam, uang buku dan lainnya,"tutur pria yang disapa ABR ini.

"Seragam batik dan olahraga kita yang tanggung. Sehingga tidak boleh lagi dibebenkan kepada orang tua siswa. Apapun alasannya tidak boleh lagi ada pungutan biaya disekolah negeri mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK,"pungkas ABR. (*).

 

 

Tags

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB