Ia ingin memastikan bahwa semua ASN di Pemkot Jayapura disiplin dalam berkerja dan rajin masuk kantor.
"Sekarang kita lagi data dulu, kalau ada ASN yang tidak disiplin maka sanksi pertama yang akan diberikan adalah pemotongan atau pemberhentian terhadap Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP),"terangnya.
Namun jika pelanggaran terus berulang dan sudah melampaui batas, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemotongan gaji.
Bahkan ASN bisa dipecat apabila selama ini dia sudah tidak pernah datang berkantor lagi.
"ASN yang rajin masuk kantor harus mendapat penghargaan, sementara yang malas perlu diberikan sanksi tegas,"jelasnya.
Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menegakkan disiplin kerja serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Tidak boleh ada yang merasa bebas seenaknya. ASN yang malas akan kita tindak, sementara ASN yang rajin harus merasa diperlakukan adil,”tutup Rustan Saru. (*).