CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru meminta kepada semua OPD di Pemkot Jayapura untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara transparan.
"Ya, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa ini penting sekali, agar kita terhindar dari masalah,"ungkap Rustan Saru.
Rustan Saru kini meminta seluruh OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna anggaran, serta pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pembangunan mematuhi ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Perpres Nomor 45 Tahun 2025.
“Saya berharap seluruh OPD dapat mengikuti aturan dengan baik, khususnya terkait sistem pengelolaan keuangan, baik untuk kegiatan konstruksi maupun non-konstruksi,"kata Rustan Saru.
Menurutnya, dengan adanya peraturan ini, pemerintah daerah diwajibkan melakukan belanja melalui e-Katalog dan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, termasuk produk UMKM lokal.
Pemerintah Kota Jayapura ingin memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan terkendali.
Dimana harus sesuai dengan harga standar yang berlaku. Sistem e-Katalog juga diharapkan dapat mempermudah proses transaksi, mengurangi risiko penyimpangan, serta memastikan kualitas barang yang dibeli.
"Jadi, setiap transaksi yang dilakukan OPD wajib berbasis elektronik. Saya tidak ingin ada lagi OPD, PPTK, atau pengguna anggaran yang melakukan transaksi di luar sistem elektronik,"tutup Rustan Saru. (*)