CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengajak seluruh warga Kota Jayapura untuk lebih sadar dan taat dalam membayar retribusi sampah.
"Saya berharap warga di Kota Jayapura agar taat membayar retribusi sampah,"ucap Abisai Rollo ketika ditemui usai membayar pajar retribusi sampah di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (1/9/2025) pagi.
Sementara itu Pemerintah Kota Jayapura telah menetapkan retribusi sampah rumah tangga senilai Rp.50 ribu perbulan kepada setiap Kepala Keluarga (KK).
Adapun tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 33 tahun 2023.
"Saya dan Wakil Wali Kota hari ini sudah melunasi retribusi sampah kita selama setahun ke depan. Semoga ini jadi motivasi bagi masyarakat untuk mereka ikut membayar retribusi sampah mereka setiap bulannya,"ujar pria yang biasa disapa ABR ini.
Menurut ABR bahwa, retribusi sampah merupakan salah satu sumber pembiayaan penting bagi pengelolaan sampah dan kebersihan kota.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar retribusi secara rutin, Pemerintah Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan, mulai dari pengangkutan sampah, pengelolaan TPS, hingga upaya daur ulang.