CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Semarak kemerdekaan dalam rangka menyambut HUT ke-80 RI di Kota Jayapura kini belum terlihat.
Hal ini bisa diamati dari respon masyarakat serta dunia usaha yang masih engan memasang Bendera Merah Putih baik di depan halaman rumahnya maupun tempat usaha mereka.
Selain itu umbul-umbul juga belum terlihat dipasang di ruas-ruas jalan umum dan juga kompleks perumahan warga.
Demikian juga soal kebersihan yang sejauh ini belum kesadaran dari warga sendiri untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal mereka.
Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura telah mencanangkan HUT ke-80 RI.
"Agustus ini adalah bulan kemerdekaan dan Wali Kota sudah mencanangkan HUT ke-80 RI," ucap H.Rustan Saru.
Kata Rustan Saru bahwa, sesuai surat edaran Wali Kota bahwa mulai tanggal 1-31 Agustus 2025 semua rumah warga, dunia usaha, BUMN dan BUMD serta istansi Pemerintah wajib memasang Bendera Merah Putih.
Selain itu juga memasang umbul-umbul di jalan-jalan agar semarak kemerdekaan HUT ke-80 RI di Kota Jayapura kelihatan.
"Ya, seluruh rumah warga diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih, sementara jalan-jalan dan fasilitas umum dihiasi dengan umbul-umbul," terangnya.
Untuk itu Rustan Saru mengingatkan para Kepala Lurah agar membuat edaran resmi untuk memastikan gerakan ini berjalan, disertai kerja bakti di lingkungan masing-masing.
"Lurah-lurah saya minta mereka datang ke perumahan warga dan bawa pengeras suara sampaikan bahwa agar warga wajib memasang Bendera Merah Putih dan kebersihan lingkungannya," tegas Rustan Saru.
Pihaknya juga meminta kepada semua Lurah agar bangun koordinasi dengan RT/RW.
"Kalau RT/RW ini tidak berkerja baik maka akan kita evaluasi," ujar Rustan Saru.