Terutama, bila ada pasien dengan riwayat penyakit yang cukup berat belum dapat ditangani di rumah sakit ini dan harus dirujuk ke luar.
“Setelah tanggal 16 November 2024 Pak Bupati dan Pak Sekda dan juga beberapa pimpinan OPD berkunjung untuk melihat RS Waa Banti, ternyata kunjungan itu menjadi atensi sampai tadi siang,” kata Reynold.
“Tanggal 29 November satu minggu setelah kami berkunjung itu ada evaluasi di Bappeda. Bapak bupati konsen untuk itu dan salahsatu yang beliau sampaikan RS Waa Banti ini harus dievaluasi dan saya setuju untuk dievaluasi,” katanya menambahkan.
Reynold menyebutkan, berbicara tentang mutu pelayanan kesehatan itu berarti indikatornya adalah seberapa besar tingkat kepuasan masyarakat. Itu menjadi evaluasi agar bagaimana komitmen pemerintah daerah di tahun 2025 terkait RS Waa Banti.
Selain perhatian khusus untuk fasilitas kesehatan di RS Waa Banti, Reynold mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap para tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: RS Waa Banti Perlu Dibenahi Untuk Maksimalkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Reynold mengungkapkan, setelah menerima draft amandemen PKS tersebut, ia telah merincikan dan telah sesuai dengan rencana kerja sama.
“Hari ini untuk mengantisipasi 1 Januari sampai 31 Desember 2025 kita sama-sama bersepakat untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk tahun depan. Ini bisa menjawab keresahan,” ungkap Reynold.
“Nanti dalam perjalanannya, bila ada masalah atau hambatan akan kita evaluasi bersama. Saya pikir harmonisasi inilah yang harus kita jaga ke depan dan komitmen kami untuk bagaimana pelayanan kesehatan di Banti ini harus meningkat,” tambahnya.
Adapun hal-hal yang disepakati dalam amandemen PKS ini diantaranya adalah;
- Penyediaan 1 unit Kendaran Ambulans RSWB dan 1 unit Kendaraan Oprasional RSWB serta Penyediaan tenaga operator bagi kedua kendaraaan tersebut. Operator kendaraan tersebut memiliki lisensi membawa kendaraan di area kerja PTFI, di wilayah Banti, dan di wilayah umum. Dukungan diberikan sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Perawatan berkala untuk 1 unit Kendaraan Ambulans dan 1 unit Kendaraan Operasional RSWB, sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Perawatan Generator Listrik RSWB secara berkala, sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Bahan bakar diesel untuk genset dan 2 (dua) unit mobil (ambulans dan kendaraan operasional RSWB) sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Transportasi darat bagi Tenaga Kesehatan dan Logistik RSWB, baik dari dataran rendah (Lowland) ke Banti maupun sebaliknya, hanya untuk tujuan kegiatan di RSWB, sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Penyediaan Visitor ID bagi Nakes yang bertugas di RSWB dan akses bagi Nakes ke Fasilitas PTFI di Tembagapura.
- Pembangunan Paving block untuk area halaman RSWB. Dilakukan pada Kuartal I, 2025.
- Akomodasi sementara di Tembagapura yang bersifat by request untuk dokter spesialis yang melakukan kunjungan ke RSWB.
- Dukungan dari RS PTFI Tembagapura untuk in-house training (dengan biaya ditanggung Dinkes), rujukan pasien darurat, oxygen, serta bantuan bahan habis pakai medis (hanya pada kondisi persediaan di RSWB habis dan tersedia di RS PTFI), sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Pemasangan penstabil lereng (gabion serta bolder) di area RSWB. Dilakukan pada Kuartal I atau Kuartal II, 2025.
- Pengawalan ambulans pasien rujukan RSWB ke RSUD dan RSMM Timika (Tembagapura–CP#28 dan CP#28 – Tembagapura), sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Dukungan Transportasi bagi limbah medis RSWB ke area LIP di dataran rendah, sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Dukungan Transportasi bagi tamu RSWB yang ditunjuk untuk pekerjaan perawatan dan tugas-tugas tertentu oleh PIHAK PERTAMA, sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
- Pembangunan Dapur RSWB dilakukan pada Kuartal I dan Kuartal II tahun 2025.
- Pelatihan berkala untuk Tenaga Kebersihan dan Keamanan RSWB, sejak tanggal 1 Januari 2025 – 31 Desember 2025.
(*)