CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) di area Jobsite menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Mimika, sekaligus Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Rabu (27/11/2024).
Dengan ditetapkannya area Jobsite PTFI sebagai Lokasi Khusus (Loksus) pemungutan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), maka Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung di area operasi PTFI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Proses pencoblosan di hari pemungutan suara ini diikuti oleh 10.451 karyawan PTFI yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Vice Presidentil Goverment Relations PTFI, Lenny Josephina mengatakan, PTFI mendukung tercapainya Pilkada yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel khususnya di area operasi PTFI di Mimika.
“Kami terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” katanya, dalam keterangan tertulis kepada Cenderawasih Pos, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: TERTANGKAP! Kendaraan Dinas Dipakai untuk Kampanye di Mimika, Pj Bupati Respons Begini
Lenny melanjutkan, koordinasi dilakukan mulai dari penyediaan TPS Khusus di area Jobsite hingga pengiriman kembali kotak suara dari seluruh TPS Khusus untuk dilakukan rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Distrik Tembagapura di Timika.
Ia menyebutkan, PTFI terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dengan mengakomodir kebutuhan logistik kotak pemungutan suara dengan pengamanan khusus.
“Seluruh keperluan logistik pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sampai dengan aman sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Lenny.
Lokasi khusus pemungutan suara di area PTFI mencakup 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 14 lokasi di Dataran Tinggi, 8 di area Dataran Rendah serta 1 di area Portsite.
Lalu, terkait karyawan yang bekerja pada hari pemungutan suara, perusahaan memberikan alokasi waktu selama satu jam antara pukul 07.00 WIT hingga 13.00 WIT kepada setiap karyawan agar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan di area kerja masing-masing. Setelah memilih calon Bupati dan Gubernur, karyawan kembali ke tempat kerja mereka dengan aman.