//ARTIKEL
Tanjung Selor, 26/10 (ANTARA) - Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, telah diumumkan oleh tim penilai sebagai desa antikorupsi, satu-satunya di Provinsi Kalimantan Utara.
Mardin, Kepala Desa Sungai Limau, merupakan sosok yang sukses memimpin Desa Sungai Limau hingga meraih status itu. Saat memaparkan kembali persiapan Desa Sungai Limau sebagai desa antikorupsi, Mardin tampil percaya diri di hadapan tim penilai yang terdiri atas petugas dari KPK RI, lintas kementerian, dan inspektorat daerah.
Dia memperkenalkan Desa Sungai Limau mengenai potensi desa, kependudukan, dan beberapa penghargaan sebagai desa berprestasi dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga tingkat nasional.
Desa Sungai Limau didiami masyarakat beraneka suku, agama, ras, dan golongan. Dahulu sebelum didiami masyarakat, Desa Sungai Limau termasuk kawasan pembalakan hutan untuk produksi kayu.
Belakangan, kawasan ini secara perlahan dihuni penduduk yang merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI) Malaysia yang kembali ke wilayah Kabupaten Nunukan tetapi tidak ke kampung halaman mereka.
Para mantan PMI itu memilih membuka lahan yang saat ini menjadi Desa Sungai Limau dan menetap serta beranak-pinak di desa itu.
Penduduk di desa itu ada Suku Bugis, Timor, Jawa, dan beberapa suku bangsa yang lain. Mereka hidup berdampingan, saling menghormati, dan bekerja sama dalam kehidupan masyarakat.
Mardin membuka resep desanya mendapat predikat antikorupsi. Selama memerintah Desa Sungai Limau, ia selalu melakukan secara terbuka, tanggap, responsif, dan transparan terutama di dalam penyusunan program, kegiatan dan pengelolaan keuangan desa.
Demikian pula dalam pengelolaan administrasi desa, mengikuti standar pelayanan publik seperti ketentuan yang dipersyaratkan Ombudsman RI.
Kepatuhan tersebut menjadi Desa Sungai Limau terpilih sebagai satu-satunya desa di Provinsi Kalimantan Utara sebagai desa antikorupsi oleh KPK. Karena kepatuhan sudah menjadi sistem kerja keseharian, terpilihnya sebagai desa antikorupsi tidak membuat para perangkat desa kaget.
Ada lima indikator dan 16 sub-indikator yang harus dipenuhi atau sekurang-kurangnya dapat dipenuhi untuk bisa mengikuti persyaratan sebagai desa antikorupsi.
Tidak mudah memenuhi semua indikator itu, apalagi sistem layanan administrasi di desa selama ini belum tertib dan serapi yang diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
Kendati demikian, selama kurang lebih 7 bulan mulai dari seleksi bakal calon desa antikorupsi sampai terpilih bimbingan dan pendampingan serta pembinaan dari tim KPK RI didukung Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Diskominfo.
Bimbingan dan pendampingan itu dilakukan baik langsung ke kantor desa maupun melalui layanan percakapan secara daring.
"Kami terus mendapatkan bimbingan dari tim yang dikoordinasi KPK RI sehingga secara perlahan kekurangan yang ada, terutama evidence sebagai bukti dukung pengambilan keputusan desa untuk keperluan layanan masyarakat, bisa diatasi," katanya.
Dari kerja keras serta komitmen dan keterbukaan di dalam mengelola desa terutama keuangan desa, Desa Sungai Limau kembali mendapatkan apresiasi dengan diumumkannya Desa Sungai Limau sebagai Desa Anti Korupsi oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi.
Penetapan itu bukan hanya prestasi atau kerja keras kepala desa beserta perangkatnya, melainkan karena ada dukungan dari masyarakat Desa Sungai Limau termasuk dukungan dan pembinaan dari KPK RI, Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Camat Sebatik Tengah.
Tim penilai menetapkan Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah sebagai Desa Anti Korupsi dengan nilai 91 dengan predikat Istimewa.
Tim Penilai beranggotakan enam orang berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, dan Inspektorat Kabupaten Nunukan.
Tim mengumumkan hasil penilaian setelah mengikuti serangkaian proses penilaian termasuk kunjungan ke lapangan.
Meskipun menjadi Desa Anti Korupsi, ada 16 poin catatan Tim Penilai yang harus dibenahi Pemerintah Desa Sungai Limau untuk menyempurnakan statusnya sebagai Desa Anti Korupsi.
Ketua Tim Penilai dari KPK RI, Frismon Wongso mengatakan, pascaterpilihnya Desa Sungai Limau menjadi Desa Anti Korupsi, Pemerintah Kabupaten Nunukan berkewajiban melanjutkan pembinaan desa antikorupsi pada 231 desa lain di Kabupaten Nunukan.
Harapan itu disambut Sekretaris Daerah Serfianus yang menyatakan akan menjadikan Desa Sungai Limau sebagai percontohan Desa Anti Korupsi bagi seluruh desa di Kabupaten Nunukan.
Sebelumnya, KPK RI memilih Desa Sei Limau sebagai calon percontohan Desa Anti Korupsi 2023 nasional dari Provinsi Kalimantan Utara.
“Setelah observasi terhadap empat desa di Kaltara, akhirnya terpilih Sei Limau bersama 22 desa lain di Indonesia sebagai calon desa percontohan antikorupsi,” kata spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI c Andhika di Nunukan.
Empat desa yang direkomendasikan sebelumnya, tiga berada di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan dan satu desa di Kabupaten Malinau yaitu Desa Pulau Sapi.
Program Desa Anti Korupsi adalah upaya KPK RI bekerja sama Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai pada tingkat desa.
Terkhusus upaya itu dalam upaya menekan potensi tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.
Untuk ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi, melalui sejumlah tes oleh KPK, Inspektorat Kemendes PDTT, Inspektorat Kemendagri, Inspektorat Kemenkeu, serta Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat kabupaten.
Dari hasil observasi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Desa Sei Limau sementara memenuhi 53 dari 90 target indikator penilaian.
Kekurangnya di hal-hal yang berupa digitalisasi dan beberapa regulasi saja.
Andhika berharap tidak ada lagi kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat kasus korupsi Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Untuk itu, ia berharap masyarakat terus mendukung implementasi Desa Anti Korupsi.
Wakil Bupati Nunukan Hanafiah mengatakan terpilihnya Desa Sei Limau sebagai calon percontohan desa antikorupsi adalah kehormatan besar bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
"Tentu telah melalui berbagai penilaian dan pertimbangan matang oleh KPK, kita semua berharap Desa Sei Limau ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi,” kata Wakil Bupati.
Dia menambahkan setiap desa juga mendapatkan Alokasi Dana Desa yang nilainya terus mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun. Kewenangan dan hak keuangan yang besar tersebut menurutnya, harus dibarengi semangat anti korupsi.
“Supaya penggunaan keuangan desa makin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10 persen dari DAU ditambah DBH.
Dana Desa 2023 yang dialokasikan Pemerintah ke Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp393,90 miliar untuk 447 desa. Sebelumnya atau pada 2022 Dana Desa dari Pemerintah mencapai Rp390,2 miliar. (Oleh Muh. Arfan)