AKBP Wisnu Perdana Putra. (Ceposonline.com/Sulo)
CEPOSONLINE.COM, BOVEN DIGOEL- Untuk memberikan efek jerah kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana ringan seperti mabuk-mabukan yang mengganggu ketertiban masyarakat, Polres Boven Digoel mengambil langkah dengan memproses setiap pelaku Tipiring tersebut dengan sidang cepat.
Kapolres Boven Digoel AKBP Wisnu Perdana Putra, kepada Ceposonline.com di Tanah Merah mengaku bahwa sidang cepat bagi pelaku Tipiring ini dimulai sejak awal Januari 2025.
‘’Ketika mau masuk tahun 2025, kami sudah koordinasi dengan ketua Pengadialan Negeri Merauke, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke bahwa kamilah satu-satunya di Polres Boven Digoel yang pertama mengaplikasikan mulai dari bulan Januari kemarin terkait penanganan Tipiring atau tindak pidana ringan,’’ kata Kapolres Wisnu Perdana Putra, di Boven Digoel baru-baru ini.
Kapolres menjelaskan, Tipiring adalah semua tindak pidana yang ancamana hukumannya 6 bulan ke bawah.
‘’Mabuk, lalu mengganggu ketertiban orang ancamannya 6 bulan kurungan kebawah. Dengan proses sidangnya cepat. Ketika yang bersangkutan diamankan dan langsung proses sidang cepat,’’ katanya.
‘’Hakim sudah pernah datang ke Boven Digoel dan melakukan proses sidang cepat dan langsung divonis kemudian kita melakukan kurungan terhadap pelaku Tipiring tersebut,’’ lanjutnya.
Kapolres menegaskan, pesan efek yang ingin disampaikan kepada masyarakat Boven Digoel semua perbuatan bukan hanya memberikan efek jerah tapi mempunyai konsekuensi tanggung jawab pidana,’’ tandasnya.
Ditambahkan, dalam sehari jumlah orang mabuk di sekitaran Kota Tanah Merah sebagai ibukota Kabupaten Boven Digoel antara 5-6 orang. Bahkan terkadang lebih dari itu.
‘’Kalau sudah menggangu ketentraman masyarakat apalagi mengancam orang maka kita langsung amankan dan proses Tipiring,’’ pungkasnya. (*)
Editor: Abdel Gamel Naser