CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Aksi kekerasan kembali mengguncang Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Dalam dua hari berturut-turut, warga sipil menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo.
Setelah insiden pertama terjadi pada Senin, 27 April 2026, aksi serupa kembali terulang pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 11.22 WIT di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Dekai.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan bahwa aparat langsung merespons cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 13.15 WIT.
Dalam peristiwa tersebut, dua warga sipil masing-masing berinisial AA (26) dan NM (36) menjadi korban.
Keduanya mengalami luka tembak di bagian lengan dan paha. Saat ini, kedua korban dalam kondisi sadar dan tengah menjalani perawatan medis di RSUD Dekai. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat milik korban juga mengalami kerusakan akibat insiden tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba terhadap korban," ujar AKBP Andria dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Dari kronologi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban melintas dari arah perempatan menuju kawasan mess karyawan di Kompleks PJPR. Dalam perjalanan, korban diduga diikuti oleh pelaku sebelum akhirnya ditembak. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Hasil olah TKP menunjukkan petugas telah melakukan pemotretan, pengukuran lokasi, serta penentuan titik kejadian. Aparat juga terus mengumpulkan keterangan di sekitar lokasi guna mengungkap pelaku. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian material berupa kerusakan kendaraan dilaporkan terjadi.
AKBP Andria menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung secara intensif untuk mengungkap identitas pelaku serta motif di balik penyerangan tersebut.
"Petugas telah bergerak cepat mencari alat bukti dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kami pastikan proses hukum akan ditegakkan," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa modus pelaku merupakan serangan cepat terhadap warga sipil yang melintas, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil.
"Setiap tindakan kekerasan bersenjata adalah tindak pidana serius. Pelaku akan diburu dan diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan.
"Kami meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan segera melaporkan setiap informasi terkait pelaku. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin," ujarnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw