CEPOSONLINE.COM, WAROPEN - Pemerintah Kabupaten Waropen resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pengawalan dan pengawasan program nasional.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam mengawal transparansi pengelolaan Dana Desa serta menyukseskan program Koperasi Merah Putih menuju Visi Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Waropen pada Jumat (24/7). Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., serta jajaran pejabat Kejari Kepulauan Yapen yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Yapen, Mico Wiranto Wave Sitohang, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dan Kasubsi Datun.
Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama yang sebelumnya telah disepakati di Jayapura antara jajaran Pemerintah Provinsi Papua, Kapolda, Kajati, hingga para Bupati dan Inspektorat se-Papua. Secara khusus ditekankan, pelaksanaan penandatanganan perubahan PKS ini dilakukan dikarenakan adanya pergantian pimpinan di Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
"Ini adalah kelanjutan dari kesepakatan bersama di Jayapura. Dikarenakan adanya pimpinan Kejaksaan Negeri yang baru, maka kita secara khusus melaksanakan penandatanganan perubahan PKS ini untuk mengawal program strategis nasional, khususnya Program Jaga Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Waropen," ujar Bupati Fransiscus Xaverius Mote usai pertemuan.
Bupati menegaskan bahwa kehadiran jajaran kejaksaan melalui program Jaga Desa difokuskan pada upaya pembinaan, pengawalan, dan pengawasan agar alokasi Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mengantisipasi krisis pangan global serta mewujudkan swasembada pangan nasional dari tingkat paling dasar.
Melalui skema pendampingan tersebut, setiap kampung di Kabupaten Waropen didorong untuk mengoptimalkan potensi lokal masing-masing, baik di bidang perikanan, pertanian, maupun wirausaha desa lainnya.
Poin utama implementasi program di kampung di antaranya penguatan ekonomi desa melalui pendampingan dalam pembentukan dan optimalisasi Koperasi Merah Putih di setiap kampung. Program PSN Ketahanan Pangan juga didorong melalui pemanfaatan Dana Desa untuk kemandirian pangan sesuai potensi wilayah (perikanan & pertanian).
“Tentu saja ini semua bermuara pada target Indonesia Emas 2045 yang mana dari Program PSN ini harapan besar dari Presiden adalah memastikan seluruh kampung/desa di Indonesia, khususnya di Waropen, memiliki kesiapan kemandirian ekonomi yang kokoh,” jelas Bupati F.X Mote.
Bupati juga berharap agar pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dapat memberikan dorongan motivasi serta rasa aman bagi aparatur pemerintah daerah dan pemerintah kampung dalam menjalankan roda pembangunan. Kerja sama ini diharapkan mampu menjadikan kawasan Saireri, khususnya Kabupaten Waropen, sebagai contoh tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.
"Kami berharap seluruh pihak dan elemen masyarakat dapat terlibat aktif. Dengan pengawasan dan koordinasi yang baik, program-program nasional ini dapat berjalan maksimal di setiap kampung demi kesejahteraan masyarakat Waropen," pungkasnya. (*)
Editor : Weny Firmansyah