CEPOSONLINE.COM, BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Kejaksaan Negeri Biak kembali melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Kantor Kejari Biak, Jumat (24/04/2026).
Dalam kerja sama ini, pihak Kejaksaan Negeri Biak selaku jaksa pengacara negara akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance.
Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik menuntut tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, lanjutnya, kerja sama dengan Kejari Biak sangat penting dalam melakukan pendampingan sekaligus bantuan hukum.
“Pemerintah Kabupaten Biak Numfor seringkali dihadapkan pada permasalahan kompleks, baik dalam pengelolaan aset, perjanjian kerjasama, maupun kebijakan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan risiko hukum. Oleh karena itu, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Biak selaku Jaksa Pengacara Negara sangat penting,” ujarnya.
“Kerja sama dalam hal bantuan hukum ini bukanlah untuk mencari celah hukum, melainkan upaya preventif (pencegahan) agar setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat, terukur, dan aman,” lanjut Bupati.
Terkait dengan MoU dengan Kejari Biak, Bupati Mansnembra juga menyatakan akan menginstruksikan kepada seluruh OPD untuk memaksimalkan kerjasama ini. Konsultasi kepada pihak Kejaksaan akan terus kami lakukan, dengan tujuan setiap permasalahan yang akan terjadi bisa dapat dihindari dan tidak terjadi dikemudian hari.
“Semoga sinergi ini meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Biak Numfor yang kita cintai,” tandas Bupati didepan Kajari dan jajarannya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak, Hendra Wijaya, S.H., MH., mengatakan, kerja sama yang ditungkan dalam MoU ini sangat penting untuk meminimalisir risiko hukum, menjamin akuntabilitas tata kelola pemerintahan, serta mengamankan aset daerah.
“Melalui kerja sama ini, Kejari Biak sebagai jaksa pengacara negara memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana kita membantu terwujudnya pemerintahan yang baik, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui penandatangan MoU ini juga dihadiri langsung Wakil Bupati Jimmy C.R Kapissa, Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi, Kepala Inspektorat Biak Numfor Ferdinand Abidondifu, jajaran pejabat di lingkungan Kejari Biak dan Pemda Biak Numfor.(*)
Editor : Weny Firmansyah