Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Bupati Markus Mansnembra: Jangan Jual Tanah OAP, Jangan Sampai Anak Cucu Menumpang di Tanah Sendiri!

Ismail Ceposonline • Jumat, 17 April 2026 - 23:41 WIB
Para kepala kampung yang telah dilantik oleh Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra, Jumat (17/4). (CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)
Para kepala kampung yang telah dilantik oleh Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra, Jumat (17/4). (CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK – Bupati Biak Numfor, Markus Mansnembra, menyampaikan pesan menohok terkait isu krusial kepemilikan lahan dalam pelantikan ratusan kepala kampung, Jumat (17/4). Ia memberikan peringatan keras kepada para pemimpin tingkat kampung dan masyarakat adat untuk berhenti memperjualbelikan tanah milik Orang Asli Papua (OAP).

​Pesan ini ditujukan khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah strategis pariwisata dan konservasi, seperti di gugusan Kepulauan Padaido dan Aimando. Bupati menyoroti tren penjualan lahan yang kerap terjadi hanya demi pemenuhan kebutuhan ekonomi sesaat.

​"Sebagai ujung tombak pelayanan, saudara harus melihat secara sederhana bahwa pulau Biak ini tidak luas. Jaga tanah kita. Jaga lahan yang menjadi hak milik Orang Asli Papua, terutama bagi saudara-saudara yang berada di gugusan Padaido dan Aimando," tegas Markus dengan nada serius.

​Bupati mengingatkan akan dampak jangka panjang jika kepemilikan tanah berpindah tangan secara masif kepada pihak luar. Ia tidak ingin generasi mendatang kehilangan hak atas tanah ulayat mereka sendiri.

​"Jangan lagi ada sejengkal tanah pun yang diperjualbelikan hanya untuk kepentingan sesaat. Ingat anak cucu kalian. Jangan sampai di masa depan, mereka justru menjadi penumpang di atas tanahnya sendiri karena orang tuanya sudah menjual habis tanah mereka," lanjutnya.

​Meski melarang keras penjualan tanah secara personal ke pihak swasta, Bupati menekankan bahwa hal ini bukan berarti menghambat pembangunan. Ia meminta para kepala kampung untuk tetap kooperatif dan melakukan koordinasi yang baik apabila ada program strategis pemerintah atau negara yang membutuhkan lahan untuk kepentingan umum.

​"Tentunya, ketika ada program pemerintah atau negara, Anda sebagai aparatur pemerintah tingkat kampung harus melakukan koordinasi. Kita tahu tujuan dari pembangunan negara adalah untuk kesejahteraan masyarakat luas," jelas Bupati.

​Kebijakan proteksi tanah adat ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan ekonomi warga lokal di tengah gencarnya arus investasi yang masuk ke Biak Numfor. Kepala kampung kini memikul tanggung jawab baru sebagai garda terdepan dalam membentengi tanah adat dari praktik spekulasi lahan yang merugikan masyarakat asli. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#BIAK #Markus O Mansnembra #kepala kampung