CEPOSONLINE.COM,BIAK-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua kembali menyerahkan secara simbolis 18 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) motif batik yang dimiliki oleh Alrm. Sam Kapisa, disela-sela pembukaan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Inventarisasi Kawasan Karya Cipta Kabupaten Biak Numfor”, di Swissbell Hotel, Rabu (11/03).
Penyerahan 18 sertifikat HKI itu secara simbolis dilakukan oleh Kepala Wilayah Kemenkum Provinsi Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, S.H., M.Si kepada Wakil Bupati Jimmy C.R Kapissa, selanjutnya Wakil Bupati menyerahkan sertifikat tersebut keahli waris istri almarhum Sam Kapisa, Ny. Loisa Rumbarar Kapissa.
“Pada kesempatan yang lalu saya juga sudah menyerahkan 48 sertifikat untuk lagu-lagu yang ditinggalkan oleh Almarhum Sam Kapisa. Ini sesuatu yang patut kita syukuri karena bertahun-tahun mereka memproses sangat susah, dan dengan saya diberi kepercayaan menjadi Kakanwil saya sudah memproses,” ujarnya.
Antonius Ayorbaba mengajak semua masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Biak Numfor untuk melindungi kekan intelektualnya dengan mengurus HKI di Kantor Kemenkum Provinsi Papua. Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan kemudahan kepada setiap masyarakat yang akan mendaftarkan HKI.
“Silakan datang dan bertanya ke Kanwil Hukum Papua. Nanti kami akan memberikan pelayanan. Nah, kemarin sore sampai malam kami juga lakukan pelayanan di Hanggar Lanud Manuhua, dari sore sampai malam, dan ada 17 sertifikat yang bisa tercetak langsung di Biak dan kita serahkan langsung ke pemiliknya,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra dalam sambutan tertulisnya mengatakan, Kabupaten Biak Numfor dianugerahi kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Komitmen terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Inteketual masyarakat terus menjadi perhatian serius dari pemerintah.
Menurutnya, masih banyak potensi karya cipta, motif ukiran, hingga inovasi UMKM yang perlu diinventarisasi agar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Ia meminta melalui sosialiasi yang digelar oleh Kemenkum Provinsi Papua diharapkan mendorong pendataan menyeluruh terhadap kawasan-kawasan di Biak yang memiliki potensi kreativitas tinggi agar dapat ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta.
“Saya ingin mengajak seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, instansi terkait dan tentunya masyarakat untuk bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Papua dalam proses pendaftaran ini. Jangan biarkan warisan leluhur dan kreativitas masyarakat serta anak-anak muda kita hilang karena kelalaian kita dalam administrasi hukum,” imbuh Bupati dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jimmy C.R Kapissa.(*)
Editor : Lucky Ireeuw