CEPOSONLINE.COM, BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp 73,3 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengelola keuangan daerah agar tetap dapat memberikan pelayanan publik yang optimal.
Pj Bupati Biak Numfor Sofia Bonsapia menerangkan pada penutupan Sidang Pembahasan Raperda APBD TA 2025, diakuinya saat ini Kabupaten Biak Numfor tengah menghadapi tantangan defisit anggaran sebesar Rp73,3 miliar.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berupaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan dengan mengimplementasikan SIPD-RI secara penuh. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempertahankan opini WTP dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Pj Bupati juga menegaskan pentingnya implementasi penuh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) pada tahun 2025.
Sistem ini, yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri, bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyesuaikan seluruh proses keuangan mulai dari penganggaran hingga pelaporan sesuai dengan mekanisme SIPD-RI," tegasnya.
Dalam pidatonya juga, Pj Bupati menguraikan struktur anggaran APBD 2025, menggarisbawahi pentingnya transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Bupati Sofia mengingatkan pentingnya pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 900/611.1/XI/2024 tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024.
Edaran ini bertujuan untuk mencegah penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun, meningkatkan kedisiplinan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan efisien.
Dalam upayanya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Sofia mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan patuh regulasi.
"Pemerintah Kabupaten Biak Numfor harus memastikan SDM berkualitas, pengendalian internal yang efektif, serta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan sebelumnya," ujarnya.
Pj Bupati juga mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan Raperda APBD 2025.
"Kita berharap seluruh kebijakan ini dapat membawa Kabupaten Biak Numfor menuju pembangunan yang lebih baik, dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat," tutup Sofia Bonsapia.
Pada tahun anggaran 2025, total anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.472.303.573.774,00.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1.525.053.573.774,00, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,09 triliun, Belanja Modal: Rp144 miliar, Belanja Tak Terduga: Rp2 miliar, Belanja Transfer: Rp301 miliar.
Sebagian besar belanja operasi digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp528 miliar; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp453 miliar; Belanja Bunga senilai Rp1,5 miliar; juga ada belanja Hibah sejumlah Rp102,8 miliar, ditambah Belanja Sosial dengan besaran Rp11 miliar. (*)
Editor : Gratianus Silas