Calon Petahana Biak Terancam Didiskualifikasi

Administrator • Dipublikasikan Minggu, 8 April 2018 | 16:45 WIB
Photo
Photo

JAYAPURA– Calon petahana Pilkada Bupati Biak Numfor, Hery Ario Naap yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik terancam didiskualifikasi, setelah hasil koordinasi antara KPU Papua dan KPU RI yang memutuskan tak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Oleh karena itu, KPU Biak wajib melaksanakan putusan Pegadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dengan segera menerbitkan SK baru dimana, pelaksanaan Pilkada Biak kini hanya diikuti dua pasangan calon yakni Nichodemus Ronsumbre - Ir. Akmal Bachri Kalabe dan Andreas Msen,SE - Yustinus Noriwari, STh.


“Sudah kami berkomunikasi dengan KPU RI bahwa memang KPU setempat harus melaksanakan putusan PT TUN. Kami KPU provinsi segera menyampaikan kepada KPU Biak untuk laksanakan putusan PT TUN,"ungkap Komisioner KPU Papua Tarwinto yang didamping Komisioner Isak Hikoyabi di Jayapura, Minggu (8/4).


Menurut Tarwinto, jika dilaksanakan oleh KPU Biak  atas keputusan PT TUN tersebut maka dengan demikian berarti calon petahana dibatalkan petahana.


selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi 9/4  (ans/tho)

Editor : Administrator