Guru Kontrak Pertanyakan Anggaran Rp 10,8 Miliar

Administrator • Dipublikasikan Selasa, 27 Februari 2018 | 15:40 WIB
Photo
Photo

Para guru Kontrak Daerah saat melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasi mereka didampingi LSM Kampak Papua dan Forum Peduli Kawasa Byak Papua kepada Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (27/2) kemarin.


BIAK-Guru Kontrak Daerah Biak Numfor mendesak aparat Kejaksaan Negeri Biak untuk mengusut tuntas anggaran senilai Rp 10,8 miliar yang diperuntukkan bagi para guru kontrak daerah. Anggaran itu dinilai masih misterius, karena sejak disetujui oleh DPRD Biak Numfor pada tahun anggaran 2018, nyatanya tidak ada perpanjangan kontrak bagi para guru kontrak, otomatis mereka pun tidak bisa menerima honor sebagai tenaga pendidik.


Puluhan guru kontrak daerah yang mewakili hampir 200an guru kontrak kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (27/2) kemarin, untuk menelisik sejauh mana perkembangan hukum terhadap laporan ini. Kunjungan ini adalah yang kedua di bulan Februari dan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Biak sebanyak 4 kali. Pertemuan itu berlangsung alot, dan banyak hal yang disampaikan oleh para guru kontrak daerah ini.


Kedatangan mereka kali ini tidak sendiri. para guru kontrak daerah ini didampingi dua pentolan dari LSM anti korupsi dan pemerhati pembangunan di Biak, LSM Kampak Papua dipimpin langsung oleh Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem dan Forum Peduli Kawasa Byak, di bawah kendali Sekjen FPKB Agustinus Rumaropen, juga Koordinator Guru Kontrak Daerah Dorce Patiran.


Kedua LSM ini membeberkan dalam anggaran yang diplotkan dalam DPA untuk membayarkan hak-hak para guru Kontrak Daerah adalah Rp 10,8 miliar lebih. Dimana bersumber dari 10% dana Otsus. Guru kontrak ini sudah mengabdi mencerdaskan anak bangsa sejak 2015 silam. Dua pejabat yang menjadi sorotan adalah Mantan Kadis Pendidikan Biak Numfor dan juga mantan kepala BPKAD Biak.


Selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos edisi 28/2  (il/tho)

Editor : Administrator