CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Memasuki masa tenang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengharapkan kepada Pasangan calon (Paslon) untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang.
Imbauan ini disampaikan Bawaslu Papua kepada para paslon untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Tidak main-main Bawaslu menegaskan akan memberikan sanksi jika terbukti Paslon melakukan pelanggaran selama masa tenang.
Sanksi tersebut dilakukan Bawaslu Papua, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 47 nomor 13 tahun 2024 mengenai Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Layanan Masyarakat.
"Akan ditangani sesuai mekanisme yang ada. Kalau terbukti Bawaslu dapat langsung dicegat. Tentu Bawaslu akan meneruskan kepada pihak terkait," kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta Kepada Cenderawasih Pos dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2025).
Selain itu, Bawaslu dikabarkan telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak Minggu (3/8) atau tiga hari menjelang hari H. Namun nyatanya di sejumlah titik masih terpasang beberapa baliho milik Paslon.
Karena itu, Bawaslu mengimbau kepada para Paslon dan tim suksesnya untuk segera melakukan penertiban. Adapun beberapa APK di wilayah Kota Jayapura sebut Yofrey dilakukan penertiban hari ini (Senin, 4 Agustus 2025).
Selain Paslon dan Tim suksesnya Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Satpol PP guna untuk segera melakukan penertiban.
"Dalam regulasi yang ada tiga (3) hari sebelum hari H penertiban sudah dilakukan. Tapi karena sampai hari kedua belum semua dilepas oleh paslon maka dilakukan tindak lanjut untuk penertiban oleh KPU dan Satpol-PP," ungkapnya. (*)
Editor : Agung Trihandono