Pleno Ditunda, Ketua KPU Papua: Hasil Rekapitulasi PPD Jayapura Selatan Cacat!

Gratianus Silas • Dipublikasikan Selasa, 10 Desember 2024 | 12:01 WIB
ILUSTRASI PENGHITUNGAN SUARA - KPU Papua menilai bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPD Jayapura Selatan adalah cacat. Berikut penjelasannya.
ILUSTRASI PENGHITUNGAN SUARA - KPU Papua menilai bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPD Jayapura Selatan adalah cacat. Berikut penjelasannya.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Usai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPD Kota Jayapura tuntas, seharusnya KPU Kota Jayapura melakukan pleno penetapan hasil, baik untuk Pilkada Papua maupun Pilkada Kota Jayapura.

Sebelumnya, pleno penetapan hasil ditetapkan pada Senin (9/12/2024) pukul 14.00 WIT.

Namun, kemudian penundaan terjadi hingga Selasa (10/12/2024) pukul 16.00 WIT.

Lantas apa alasan penundaan dilakukan?

Sebelumnya, dalam pleno tingkat PPD, Jayapura Selatan (Japsel) yang paling disoroti karena ada protes terkait dugaan penggelembungan suara.

Hal inipun direspons serius Ketua KPU Papua, Steve Dumbon.

Dengan tegas Steve menilai bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pleno PPD Jayapura Selatan adalah cacat.

Alasannya, data antara gubernur dan wali kota tidak sinkron.

"Masa ada sekitar 10 ribu orang yang hanya memilih gubernur, kemudian dia tidak memilih wali kota. Kami anggap hasil ini cacat," ujarnya saat mengecek perkembangan pleno KPU Kota Jayapura di Hotel Grand Abe, Senin (9/12/2024) malam.

Steve meminta PPD Japsel segera meninjau kembali hasil gubernur.

Sebab dinilai ada masalah nonteknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD.

"KPU Kota Jayapura tidak bisa mengambil langkah ini karena hasil pleno PPD Japsel ini kami anggap cacat," tegasnya.

Ia pun menegaskan kehadiran mereka di sekretariat KPU Kota Jayapura bukan untuk mengintervensi kerja PPD maupun KPU.

Sebaliknya, mereka hanya ingin memberi penjelasan terkait benang kusut atas masalah penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan.

“Kami hanya datang memberi penjelasan agar wawasan mereka terbuka.”

“Karena KPU Kota maupun kami di provinsi tidak bisa melakukan pleno kalau pleno tingkat distrik masih cacat," tuturnya.

Steve menjelaskan untuk waktu pleno tingkat kota akan menyesuaikan dengan hasil pleno PPD Japsel.

“Tentunya masalah yang terjadi harus diselesaikan sehingga tingkat kota tidak lagi membahas masalah yang sama,” ujarnya.

“Pleno PPD ini juga kita lihat berita acaranya hanya satu komisioner yang tanda tangan 4 lainnya tidak mau tanda tangan, ini menunjukan pleno PPD Japsel ini masih bermasalah," sambungnya.

Soal pengesahan hasil pleno, disebutkann bahwa setiap komisoner harus membubuhi tandatangan.

“Namun yang terjadi dari 5 komisioner KPU Kota Jayapura, hanya satu orang yang tanda tangan.”

"Berita acara itu legalitas untuk pengesahan hasil pleno, jika hanya sebagian komsioner yang tanda tangan, maka akan menjadi cacat hukum," jelas Steve.

Meskipun tenggang waktu pleno PPD tingkat kota batas akhir sampai 9 Desember 2024, namun karena masih meningggalkan masalah teknis, maka diberikan tambahan waktu, dengan catatan masalah penggelembungan suara tersebut harus segera diselesaikan di tingkat PPD.

"Sebenarnya batas waktu untuk kota bahkan provinsi batasnya hari ini (senin red), namun karena kondisi maka 2 hari ke depan masih bisa dilakukan," kata Steve. (*)

 

Editor : Gratianus Silas
papua KPU Kota Jayapura Ceposonline.com PILKADA kota jayapura KPU PAPUA ppd Steve Dumbon penggelembungan suara