CEPOSONLINE.COPM, BIAK - Herry Ario Naap memenuhi undangan KPU Biak Numfor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan tanggapan masyarakat.
Laporan yang disampaikan terkait masa jabatan dua periode.
Herry menjelaskan, masa jabatan sebagai Plt Bupati Biak Numfor saat itu belum mencukupi dua setengah tahun.
Sementara, Ketua KPU Biai Numfor, Joey Lawalata, mengatakan, berdasarkan Peraturan PKPU No 8 No 137 Tahun 2024 tentang Tata Cara Menanggapi Laporan dan Masukan Masyarakat, KPU Wajib melakukan klarifikasi resmi kepada pasangan calon atau yang dilaporkan, untuk mendapatkan pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
Hasil dari klarifikasi ini akan dikeluarkan pada info pemilu saat penetapan pasangan calon besok. (*).
Editor : Gratianus Silas