CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Tahapan pendaftaran bakal calon (Bacalon) Bupati dan Calon Wakil Bupati di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah telah ditutup.
Penutupan tahapan pendaftaran ini dilakukan tepat pukul 00.00 WIT, Jumat (30/8/2024) dini hari tadi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 dimana tahap pendaftaran dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus.
“Di tanggal 29 Agustus itu sampai dengan pukul 23.59 ya, itu batas waktu terakhir pendaftaran jadi pukul 00.00 WIT kami sudah lakukan pleno untuk penutupan. Karena rangkaian pendaftaran itu tetap dalam suasana pleno,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma kepada awak media, Jumat dini hari.
Dengan ditutupnya tahapan pendaftaran, di Kabupaten Mimika hanya ada 3 pasangan calon (Paslon) bupati dan calon wakil bupati yang akan maju ke tahap berikutnya.
Adapun ketiga paslon diantaranya pasangan Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE), pasangan Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3), serta pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL).
Pasangan AIYE mendaftar pada hari kedua, sedangkan pasangan MP3 dan JOEL mendaftar di hari ketiga.
Hironimus menyebut, semua Paslon telah mendapatkan surat tanda terima dan juga surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU.
Hironimus juga mengatakan, setelah menjalani proses pemeriksaan berkas, ketiga Paslon dinyatakan lengkap dan siap maju ke tahap selanjutnya yakni penelitian berkas.
“Jadi yang tadi diperiksa itu status dari pemeriksaan berkas itu lengkap atau tidak ya. Selanjutnya untuk penelitian itu statusnya nanti setelah penelitian adalah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat, jika belum memenuhi syarat maka akan ada perbaikan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Hiro itu melanjutkan, penelitian berkas akan dilakukan selama 7 hari sejak hari terakhir pendaftaran.
Jika dalam tahap penelitian berkas ditemukan berkas Paslon ada yang belum memenuhi syarat maka akan diberikan kesempatan selama satu minggu untuk melakukan perbaikan.
Selain itu, apabila nantinya ditemukan adanya keraguan pada salahsatu dokumen Paslon, KPU akan melaksanakan verifikasi faktual. Jika tidak ada keraguan maka cukup dilakukan verifikasi administrasi.
“Jadi ada dokumen yang dilakukan verifikasi faktual dan ada dokumen yang hanya dilakukan verifikasi administrasi contohnya KTP, itu cukup dengan verifikasi administrasi,” ujar Hiro.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengatakan, selama tahap pendaftaran berlangsung tidak ditemukan adanya kendala berarti.
Tahapan pendaftaran ini menurutnya berjalan cukup lancar meski terdapat beberapa kendala yang kemudian dapat diselesaikan dengan cepat oleh Paslon.
“Tidak ada kendala, ini berjalan baik semua dan lancar,” ungkapnya. (*)
Editor : Gratianus Silas