CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – KPU Papua akhirnya merampungkan rekapitulasi suara tingkat DPR RI.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Papua, tiga caleg terpilih dari dapil Papua untuk duduk di kursi DPR RI.
Mereka adalah Benhur Tomi Mano, Tonny Tesar, dan Yan Mandenas.
Yan Mandenas diketahui jadi caleg dengan suara individu tertinggi, yakni 80.884 suara.
Suara individu Mandenas ditambah akumulasi dari suara Partai Gerindra sebanyak 110.961 suara.
Dengan hasil ini, Mandenas kembali melanjutkan periode keduanya di Senayan.
Pasalnya, politisi Partai Gerindra itu merupakan Anggota DPR RI dapil Papua periode 2019-2024.
Dengan kata lain, Mandenas saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPR RI dari dapil Papua.
Kembali dipercaya rakyat Papua sebagai Anggota DPR RI, Mandenas bakal melanjutkan tugas-tugasnya yang selama ini dikerjakan.
Satu di antaranya mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan sebagaimana representasi dari Papua di tingkat pusat.
Tugas lainnya yaitu menjalankan fungsi pengawasan.
“Artinya mengawal semua proses pembangunan agar berkeadilan dan adanya pemerataan, sebagaimana tugas DPR yaitu menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Mandenas kepada Ceposonline.com.
Seperti diketahui, Mandenas meraih suara individu tertinggi, yakni 80.884 suara.
Di bawah Mandenas ada Tonny Tesar dengan suara individu yang mencapai 66.722 suara, dan akumulasi suara dari Partai NasDem sebanyak 99.418 suara.
Mantan Bupati Kepulauan Yapen dua periode ini lolos untuk pertama kalinya ke Senayan.
Kemudian, Benhur Tomi Mano meraih suara terbanyak ketiga secara individu dengan perolehan suara sebanyak 61.434 suara.
Namun secara akumulasi suara partai, Benhur Tomi Mano yang maju dari PDI Perjuangan ini meraih suara terbanyak dengan total suara sebanyak 154.548 suara.
Mantan Wali Kota Jayapura dua periode ini kini lolos ke DPR RI untuk pertama kalinya.
Ia berhasil mengalahkan dua pesaing beratnya di PDI Perjuangan yakni, Baharudin Farawowan dengan 32.364 suara dan Ruth Naomi Rumkabu dengan perolehan suara sebanyak 51.729. (*)
Editor : Gratianus Silas