CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 sebagai bentuk dukungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Sementara itu bantuan yang diberikan dalam bentuk dana tunai ini disalurkan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.
Karena itu, siswa maupun orang tua diimbau untuk rutin mengecek status penerimaan agar tidak ketinggalan informasi pencairan.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui laman resmi PIP.
Besaran bantuan yang diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan.
Dana bantuan disalurkan melalui bank penyalur atau Kantor Pos sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun penyaluran dana PIP tahun 2026 dibagi dalam tiga termin.
Termin I (Februari–April) diprioritaskan bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin II (Mei–September) diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan serta telah mengaktifkan rekening penerima.
Sementara Termin III (Oktober–Desember) ditujukan bagi penerima lanjutan maupun siswa yang belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya.
Cara Cek Penerima PIP Lewat HP
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah melalui telepon seluler.
Langkah pertama, buka browser di HP, kemudian masuk ke situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Selanjutnya pilih menu "Cari Penerima PIP", lalu masukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi yang tersedia.
Setelah itu klik tombol "Cek Penerima PIP".
Apabila terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi berupa nama siswa, sekolah, jenjang pendidikan, serta status pencairan dana.
Jika data tidak ditemukan, kemungkinan siswa belum masuk dalam daftar penerima PIP tahun 2026.
Besaran Bantuan PIP 2026
Besaran dana bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Untuk siswa SD/sederajat, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
Siswa SMP/sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, dengan nominal Rp375.000 bagi kategori tertentu.
Sementara itu, siswa SMA/SMK/sederajat menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru dan kelas akhir memperoleh bantuan antara Rp500.000 hingga Rp900.000 sesuai ketentuan yang berlaku. (*).
Editor : Yohanes Palen