Pemkot Jayapura Jadi Daerah Pertama Serahkan Raperda APBD 2025, Raih Apresiasi Pemprov Papua

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura bersama Pemprov Papua kini melakukan rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura dan Raperda Wali Kota Jayapura tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun rapat tersebut digelar di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, Selasa (7/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura, Muchils Karim didampingi Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai, bersama jajaran tim pengelola keuangan daerah.
Plt. Sekda Kota Jayapura, Mucklis mengatakan, penyampaian dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kota Jayapura sebagai pintu gerbang sekaligus ibu kota Provinsi Papua terus berkomitmen menghadirkan tata kelola keuangan yang sehat, tertib aturan, serta berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat Port Numbay,"ucap Muklis Karim.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua menjadi momentum penting bagi Pemkot Jayapura untuk memperoleh masukan, koreksi, dan arahan dalam menyempurnakan kualitas pelaksanaan APBD.
Karena itu, ia berharap tim evaluator dapat mengkaji secara menyeluruh mulai dari instrumen pendapatan, realisasi belanja daerah hingga pembiayaan sehingga hasil evaluasi dapat menjadi dasar perbaikan, efisiensi program, sinkronisasi kebijakan, serta peningkatan pelayanan publik.
Muclis Karim juga menginstruksikan seluruh jajaran BPKAD Kota Jayapura agar bersikap proaktif, terbuka, dan kooperatif selama proses evaluasi berlangsung.
"Setiap rekomendasi harus dicatat dengan baik agar dokumen Raperda ini segera dapat difinalisasi menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan keberlanjutan pembangunan Kota Jayapura," tegasnya.



