Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar hingga Dirumahkan pada 2027, Padahal ini Maksud Sebenarnya  SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Agung Trihandono • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:08 WIB
Guru yang mengawasi pelaksanaan ujian sekolah di salah satu SD di Kotaraja. 
(Ceposonline.com/Jimianus Karlodi) 
Guru yang mengawasi pelaksanaan ujian sekolah di salah satu SD di Kotaraja.  (Ceposonline.com/Jimianus Karlodi) 

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA– Belakangan ini, kalangan pendidik dan masyarakat luas diresahkan dengan kabar di media  sosial yang menyebutkan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer akan dilarang mengajar dan dirumahkan mulai tahun 2027. 


Isu tersebut mencuat dan memicu keresahan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.


Banyak pihak salah menafsirkan salah satu poin dalam edaran tersebut yang memuat batas penugasan hingga 31 Desember 2026.


Lantas, apa sebenarnya isi dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memicu polemik ini?

Rincian Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Surat Edaran ini pada dasarnya dirancang untuk memberikan kepastian nasib bagi ratusan ribu guru honorer. 

Berdasarkan salinan edaran resmi, penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah tetap dilanjutkan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Syarat Pendataan: Guru non-ASN wajib terdata secara resmi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat per 31 Desember 2024, serta berstatus masih aktif mengajar. Data ini dapat diverifikasi melalui laman resmi Ruang SDM.


Batas Waktu Penugasan: Penugasan bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. (Poin inilah yang kerap dipelintir sebagai batas akhir karier guru honorer).


Skema Penghasilan yang Terjamin:


- Guru bersertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja jam mengajar akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai aturan yang berlaku.


- Guru bersertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif khusus dari Kemendikdasmen.


- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik juga tidak diabaikan; mereka tetap mendapatkan insentif dari kementerian.


Kewenangan Tambahan Daerah: Pemerintah Daerah diberikan lampu hijau untuk memberikan tambahan penghasilan lain kepada guru non-ASN, disesuaikan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.


 Klarifikasi Dirjen GTK


Merespons kepanikan yang terjadi, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa isu guru non-ASN dilarang mengajar pada 2027 adalah misinformasi total.


Saat mendampingi Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kabupaten Kupang, NTT, pada Selasa (5/5/2026) pagi, Nunuk menjelaskan alasan di balik penetapan batas waktu "31 Desember 2026" dalam surat edaran tersebut.


Dia menegaskan, batas waktu itu bukan berarti mereka akan dirumahkan setelahnya. 


"Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujar Nunuk.


Hal ini mengingat penataan tenaga honorer sebenarnya ditargetkan selesai Desember 2024 menurut UU No. 20 Tahun 2023. Sehingga SE tersebut hadir sebagai solusi transisi.


Nunuk membeberkan bahwa Kemendikdasmen saat ini sedang menggodok rancangan regulasi dan skema penugasan baru yang lebih komprehensif bagi guru non-ASN pasca-2026.


200 Ribu Guru Honorer

Alih-alih memecat, Nunuk menekankan bahwa sistem pendidikan Indonesia akan lumpuh jika guru non-ASN dilarang mengajar. 


Berdasarkan data terkini Dapodik, terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang mengabdi di sekolah-sekolah negeri di seluruh penjuru Tanah Air.


Peran mereka sangat vital, terutama untuk mengisi ruang-ruang kosong tenaga pendidik di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).


"Ada 200 ribu lebih guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” tandas Nunuk. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Ceposonline.com #guru