Sekjen AJI: Pendekatan Militer dan Politik Bukan Jalan Terbaik Selesaikan Konflik di Papua

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Situasi penegakan hukum di Papua memang menjadi sorotan intensif dan diwarnai berbagai tantangan kompleks, di mana berbagai pihak menyoroti adanya krisis kepercayaan dan konflik yang terus berkepanjangan.
Tak sedikit orang menyebut persoalan di Papua cukup kompleks yang melibatkan dimensi historis. Penyebabnya, mulai dari persoalan sosial budaya, ekonomi, politik hingga tata kelola pemerintahan yang belum efektif.
Untuk itu masyarakat diingatkan, untuk mengatasi persoalan di Papua, kini menjadi tanggung jawab semua pihak, bukan hanya tanggung jawab pemerintah.
Penegakan hukum sering terhambat oleh tantangan geografis, korupsi, serta kurangnya integritas dan profesionalisme aparat. Dilema keamanan juga memunculkan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tak kunjung tuntas.
Melihat kondisi tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berpendapat bahwa persoalan di Papua dapat diselesaikan apa bila pendekatan betul-betul dilakukan secara hukum.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana kepada Cenderawasih Pos di kantor gubernur Papua, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya persoalan di Papua tidak dapat disebutkan kompleks, karena demikian, seakan-akan persoalan yang telah terjadi saat ini di tanah Papua tidak dapat diselesaikan dengan baik.
"Mansetnya harus diubah, masalah di Papua tidaklah kompleks, masalahnya ada dipenegakan hukum," jelas Bayu.
Meskipun begitu kata Bayu, tentu tidak ada permasalahan yang dapat diselesaikan bertahun-tahun. Kalaupun ada pasti banyak pertimbangan-pertimbangan dari penegak hukum, salah satu adalah karena banyak pihak yang terlibat, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Umpamanya kasus Bom Molotov di kantor Jubi itu, menurut saya, itu seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat. Beda halnya dengan kasus bapa Theys, itu mungkin butuh waktu karena banyak pihak yang terlibat," tambahnya menjelaskan.



