Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar hingga Dirumahkan pada 2027, Padahal ini Maksud Sebenarnya  SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Guru yang mengawasi pelaksanaan ujian sekolah di salah satu SD di Kotaraja. (Ceposonline.com/Jimianus Karlodi) 
Guru yang mengawasi pelaksanaan ujian sekolah di salah satu SD di Kotaraja.  (Ceposonline.com/Jimianus Karlodi) 

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA– Belakangan ini, kalangan pendidik dan masyarakat luas diresahkan dengan kabar di media  sosial yang menyebutkan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer akan dilarang mengajar dan dirumahkan mulai tahun 2027. 


Isu tersebut mencuat dan memicu keresahan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.


Banyak pihak salah menafsirkan salah satu poin dalam edaran tersebut yang memuat batas penugasan hingga 31 Desember 2026.

Advertisement


Lantas, apa sebenarnya isi dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memicu polemik ini?

Rincian Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Surat Edaran ini pada dasarnya dirancang untuk memberikan kepastian nasib bagi ratusan ribu guru honorer. 

Advertisement

Berdasarkan salinan edaran resmi, penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah tetap dilanjutkan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Syarat Pendataan: Guru non-ASN wajib terdata secara resmi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat per 31 Desember 2024, serta berstatus masih aktif mengajar. Data ini dapat diverifikasi melalui laman resmi Ruang SDM.


Batas Waktu Penugasan: Penugasan bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. (Poin inilah yang kerap dipelintir sebagai batas akhir karier guru honorer).


Skema Penghasilan yang Terjamin:

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Rolling 16 Pejabat, Tiga Putri Port Numbay Duduki Jabatan Strategis

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo kembali melakukan penyegaran birokrasi melalui rolling 16 pejabat untuk mengisi sejumlah posisi Pelaksana T

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemda Dogiyai Apresiasi Festival Kopi, Petani dan Barista Papua Harus Jadi Pelaku Utama Industri

Pemerintah Kabupaten Dogiyai mengapresiasi penyelenggaraan Festival Kopi Papua Tengah yang digelar Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Festiva

HIPMI Dogiyai Promosikan Tiga Produk Kopi Arabika Lokal di Festival Kopi Papua Tengah

HIPMI Dogiyai Promosikan Tiga Produk Kopi Arabika Lokal di Festival Kopi Papua Tengah

Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Dogiyai memanfaatkan Festival Kopi Papua Tengah sebagai ajang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer