Ramai Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar hingga Dirumahkan pada 2027, Padahal ini Maksud Sebenarnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA– Belakangan ini, kalangan pendidik dan masyarakat luas diresahkan dengan kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer akan dilarang mengajar dan dirumahkan mulai tahun 2027.
Isu tersebut mencuat dan memicu keresahan setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Banyak pihak salah menafsirkan salah satu poin dalam edaran tersebut yang memuat batas penugasan hingga 31 Desember 2026.
Lantas, apa sebenarnya isi dari SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memicu polemik ini?
Rincian Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
Surat Edaran ini pada dasarnya dirancang untuk memberikan kepastian nasib bagi ratusan ribu guru honorer.
Berdasarkan salinan edaran resmi, penugasan guru non-ASN di satuan pendidikan milik Pemerintah Daerah tetap dilanjutkan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Syarat Pendataan: Guru non-ASN wajib terdata secara resmi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) paling lambat per 31 Desember 2024, serta berstatus masih aktif mengajar. Data ini dapat diverifikasi melalui laman resmi Ruang SDM.
Batas Waktu Penugasan: Penugasan bagi guru non-ASN yang memenuhi syarat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. (Poin inilah yang kerap dipelintir sebagai batas akhir karier guru honorer).
Skema Penghasilan yang Terjamin:



