CEPOSONLINE.COM, KEEROM - KPU Kabupaten Keerom mengingatkan para bakal calon bupati dan wakil bupati yang melakukan pendaftaran agar memperhatikan prosedur dan mekanisme yang ada.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Keerom Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izac Zet Matulessy ke Ceposonline.com, Selasa (27/08/2024).
Izac Zet Matulessy menjelaskan bahwa penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024 wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di mana setiap bakal pasangan calon wajib memiliki admin Silon yang didaftarkan oleh KPU Kabupaten Keerom.
"Selanjutnya, para admin akan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon ke dalam Silon untuk diverifikasi oleh Admin Silon KPU Kabupaten Keerom," ujarnya.
Ditambahkan, saat prosesi penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon sudah membawa dokumen persyaratan pencalonan dalam bentuk hardcopy dan sudah terunggah di Silon dan syarat calon hanya yang terunggah di Silon.
"Selesai penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon akan ditandai dengan serah terima berita acara penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon", ungkapnya.
Selain prosedur pendaftaran, Izac Zet Matulessy menjelaskan prosedur yang harus dijalankan para Bacalon dan rombongan saat melaksanakan pendaftaran.
"Partai pengusung, bakal pasangan calon beserta dengan pendukung diperbolehkan memasuki aula KPU dengan dibatasi sejumlah 30 orang. Sementara pendukung lainnya dapat menyaksikan prosesi penerimaan pendaftaran dan menunggu di tenda tamu yang sudah tersedia di sisi kanan Kantor KPU Kabupaten Keerom, " tegasnya.
"Demi keamanan dan kenyamanan setiap pendukung yang diperbolehkan masuk ke area kantor KPU Kabupaten Keerom adalah yang menggunakan ID Card yang sudah disediakan oleh KPU Kabupaten Keerom," tutupnya.(*)
Editor : Weny Firmansyah