CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisioner KPU Provinsi Papua, Fajar Irinto memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 itu sudah keluar.
"Jadi, PKPU Pilkada 2024 itu sudah keluar nomor 8 tahun 2024, hanya saja juknisnya belum keluar," ujar Fajar Irianto.
Fajar mengatakan, pada prinsipnya PKPU nomor 8 tahun 2024 itu tetap sama, karena masih mengacu kepada undang-undang yang sama yang digunakan tahun 2018 dan tahun 2020.
"Ya masih menggunakan undang-undang nomor 10 tahun 2016, sehingga pasal turunannya masih serupa,"terangnya.
Kata Fajar, paling hanya terdapat beberapa perubahan, misalkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 23 tahun 2024 tentang batas usia calon.
"Untuk syarat calon inikan, kalau sebelumnya dihitung umur 30 tahun untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan usia 25 tahun untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati, dimana itu ditentukan sejak tanggal pendaftaran sampai dengan penetapan," bebernya.
Namun kata Fajar, sejak ada keputusan Mahkamah Agung (MA) itu digeser tanggal dimana pelantikan.
Sehingga usia 30 tahun itu dihitung saat baru mau dilantik nanti, kalau sekarang masih usia 29 tahun tetap diterima.
"Sekarang yang jadi polemik inikan tanggal pelantikannya belum ada, sekarang wewenang Mendagri untuk menentukan itu, kalau tidak salah pelantikan serentak itu berdasarkan peraturan Presiden," pungkas Fajar Irianto. (*).
Editor : Agung Trihandono