Kursi Pengangkatan DPR Papua Tidak Masuk Dalam 20 Persen Syarat Pencalonan

Yohanes Palen • Dipublikasikan Senin, 5 Agustus 2024 | 09:59 WIB
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto.
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisioner KPU Provinsi Papua, Yohanes Fajar Irianto mengatakan, dalam hal perhitungan kursi untuk syarat pencalonan, itu mengecualikan atau tidak mengikutsertakan kursi pengangkatan.

"Jadi, dalam ketentuan itu ada di dalam undang-undang Pilkada maupun dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan," ucap Fajar Irianto.

Kata Fajar Irianto, salah satu yang nanti ditetapkan oleh pihaknya pada Pilkada 2024 terutama berkaitan dengan syarat pencalonan.

Adapun salah satu poinnya yakni, berkaitan dengan kursi pengangkatan dimana itu tidak disertakan di dalam perhitungan 20 persen untuk syarat pencalonan.

Sehingga di dalam ketentuan undang-undang Pilkada pasal 40, itu didalam penentuan 20 persen kursinya atau 25 persen perolehan suara itu berdasarkan hasil Pemilu terakhir.

"Di dalamnya disebutkan secara terperinci sekali. Hasil Pemilu berarti hasil Pemilu yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 lalu, yang kemudian ada proses di MK dan seterusnya," terangnya.

Fajar Irinto dengan tegas menyampaikan, tidak menyebutkan bahwa kursi pengangkatan itu diikut sertakan di dalam perhitungan 20 persen.

"Saya tidak tau kalau ada harapan bahwa kursi pengangkatan itu harus masuk dalam syarat 20 persen, kalaupun demikian, maka harus ada proses yang dilalui juga,"tuturnya.

Tambah Fajar Irianto, jika pada Pilkada 2024 ini pihaknya tidak akan sertakan kursi pengangkatan.

"Kita sampaikan ini sesuai aturan, kalaupun saat ini ada perbedaan pandangan, tentu semua ada mekanisme yang dilalui secara aturan," pungkas Fajar Irianto. (*)

Editor : Agung Trihandono
papua KPU