CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua kini mengundang keluarga almarhumah Regina Muabuay, Jumat (2/8/2024) sore.
Adapun undangan tersebut membahas terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Almurhumah Regina Muabuay.
Seperti diketahui Almarhumah Regina Muabuay merupakan anggota DPD RI terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
Sementara itu pada pertemuan yang berlangsung di KPU Papua tersebut ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh keluarga almarhumah Regina Muabuay.
Perwakilan Keluarga Besar Muabuay-Aragay, Edison Muabuay mengatakan, kehadiran mereka untuk memenuhi undangan dari KPU Provinsi Papua.
"Jadi, KPU Papua meminta kami datang untuk mendengar terkait rencana proses PAW terhadap almarhumah Regina Muabuay,"ucap Edison Muabuay.
Kata Edison Muabuay, ada 5 poin pernyataan sikap yang disampaikan pihaknya ke KPU Provinsi Papua yakni:
1. Kami mempertahankan kursi terpilihnya almarhumah Regina Muabuay sebagai anggota DPD RI terpilih dapil Papua periode 2024-2029, karena perolehan suara 70.564 merupakan suara independen dan murni dari lapisan masyarakat.
2. Kami menginginkan penganti almarhumah merupakan sosok perempuan asli Papua, mengingat dia merupakan aktivis dan tokoh perempuan Papua yang sangat aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan asli Papua.
3. Kami berharap sosok pengantinya diberikan kepada hak waris.
4. Kami keluarga tidak bersedia memberikan dokumen administrasi berupa surat keterangan kematian dari lurah, akta kematian, foto atau dokumen apapun yang menjadi syarat pengantian calon terpilih dan jika kemudian hari terdapat dokumen tersebut dilampirkan maka kami akan menempuh jalur hukum.
5. KPU Papua tidak berhak melakukan pergantian secara sepihak terhadap almarhumah, karena proses pergantian itu wewenangnya KPU RI dan DPD RI.
Tugas KPU Papua hanya melanjutkan aspirasi ini ke KPU RI dan kami akan lakukan upaya hukum demi mendapatkan kepastian hukum terhadap aspirasi ini.
Sementara itu Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto menyampaikan, aspirasi yang disampaikan keluarga almarhumah Regina Muabuay tersebut adalah hal yang wajar dan sah-sah saja.
Pihaknya juga akan siap melanjutkan. aspirasi tersebut ke KPU RI sebagai pertimbangan dan lain sebagainya.
Namun perlu diketahui bahwa dengan berpulangnya almarhumah ibu Regina Muabuay, secara ketentuan administrasi harus ada tindak lanjut, apalagi ini berkaitan dengan pergantian calon terpilih.
"Ibu Regina Muabuay ketika sebelum jadi calon terpilih secara administrasi itu mungkin tidak menjadi hal yang harus kita follow up lebih jauh secara kelembagaan,"bebernya.
Kata Fajar, karena almarhumah sudah ditetapkan sebagai calon terpilih, maka harus digantikan dan sesuai dengan ketentuan digantikan oleh calon yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya.
"Sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 sebenarnya kita masih punya cukup waktu 14 hari untuk mengajukan calon pengantinya, namun kita juga harus mempertimbangkan aspek kekeluargaan, karena keluarga almarhumah masih berduka dan butuh waktu untuk ini,"tuturnya.
Namun secara aturanya, pihaknya harus jalankan proses administrasinya, karena itu akan menjadi dasar KPU RI menetapkan calon pengantinya untuk ditetapkan bersamaan dengan 136 anggota DPD RI terpilih di Pemilu 2024 lalu secara Nasional.
Ditanya soal aspirasi mereka agar digantikan oleh anak kandung almarhumah sendiri, Fajar mengaku, aspirasi tersebut tetap dimaklumi dan diterima oleh pihaknya.
Hanya kalau melihat hukum positif saat ini, tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut artinya, calon terpilih apabila berhalangan tetap, itu nantinya digantikan oleh calon lainnya yang memiliki peringkat suara terbanyak berikutnya.
"Intinya tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus digantikan ahli waris, keluarga ataupun pilihan dari keluarga yang kemudian berhalangan tetap, namun aspirasi tetap dilanjutkan oleh kita di KPU Papua kepada KPU RI, apalagi akan ada upaya hukum yang nanti dilakukan oleh keluarga almarhumah,"tutup Fajar. (*)
Editor : Gratianus Silas