SYARAT Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kota Jayapura

Gratianus Silas • Dipublikasikan Kamis, 4 Januari 2024 | 09:04 WIB
Logo Bawaslu - Diketahui Bawaslu Kota Jayapura tengah membuka pendaftaran bagi pengawas TPS.
Logo Bawaslu - Diketahui Bawaslu Kota Jayapura tengah membuka pendaftaran bagi pengawas TPS.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 akhirnya dibuka di Kota Jayapura.

Pendaftaran yang diinisiasi Bawaslu Kota Jayapura ini diperuntukan bagi masyarakat yang berdomisili di setiap distrik di Kota Jayapura.

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Bawaslu Kota Jayapura:

Baca Juga: Bawaslu Kota Jayapura Butuh 940 Pengawas TPS, Cek Pendaftarannya di Sini

Waktu Pendaftaran

Diketahui, masa pendaftaran PTPS Kota Jayapura telah dibuka pada pada 2 Januari 2024 kemarin.

Sementara penutupan pendaftaran pada 6 Januari 2024.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu di setiap distrik di Kota Jayapura.

Bawaslu Kota Jayapura sendiri membutuhkan sebanyak 940 PTPS.

Cara Mendaftar

  1. Surat pendaftaran
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas
  7. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
Editor : Gratianus Silas
ptps bawaslu Ceposonline.com pengawas tps Jayapura kota jayapura Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)