Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawaslu Kota Jayapura Butuh 940 Pengawas TPS, Cek Pendaftarannya di Sini

G
Penulis: Gratianus Silas❯
ILUSTRASI - Komisioner Bawaslu sedang mengecek surat suara (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR MAGELANG)
ILUSTRASI - Komisioner Bawaslu sedang mengecek surat suara (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR MAGELANG)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.


Advertisement

Diketahui, masa pendaftaran PTPS Kota Jayapura telah dibuka pada pada 2 Januari 2024 kemarin.

Sementara penutupan pendaftaran pada 6 Januari 2024.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu di setiap distrik di Kota Jayapura.

Advertisement

Bawaslu Kota Jayapura sendiri membutuhkan sebanyak 940 PTPS.

Syarat Pendaftaran

Pada umumnya, pendaftaran PTPS Pemilu 2024 ini diperuntukan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Jayapura.

Advertisement

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Bawaslu Kota Jayapura:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunya integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  • Berdomisili di distrik setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan KTP
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar calon PTPS
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau jabatan di BUMN/BUMD saat mendaftar calon PTPS
  • Tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau jabatan BUMN/BUMD selama keanggotaan jika terpilih
  • Tidak berada di dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara Pemilu

Baca Juga: Bawaslu Keerom Segera Rekrut 216 PTPS, Ini Persyaratannya

Cara Mendaftar

  1. Surat pendaftaran
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas
  7. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • sehat jasmani, rohani, dan keterangan bebas narkoba (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
  • Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Surat pernyataan bebas narkoba
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan di BUMN/BUMD selama masa keanggotaan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Advertisement

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer