Bawaslu Kota Jayapura Butuh 940 Pengawas TPS, Cek Pendaftarannya di Sini

Gratianus Silas • Dipublikasikan Rabu, 3 Januari 2024 | 14:57 WIB
ILUSTRASI - Komisioner Bawaslu sedang mengecek surat suara (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR MAGELANG)
ILUSTRASI - Komisioner Bawaslu sedang mengecek surat suara (ROFIK SYARIF G P/JAWA POS RADAR MAGELANG)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Diketahui, masa pendaftaran PTPS Kota Jayapura telah dibuka pada pada 2 Januari 2024 kemarin.

Sementara penutupan pendaftaran pada 6 Januari 2024.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan di Sekretariat Panwaslu di setiap distrik di Kota Jayapura.

Bawaslu Kota Jayapura sendiri membutuhkan sebanyak 940 PTPS.

Syarat Pendaftaran

Pada umumnya, pendaftaran PTPS Pemilu 2024 ini diperuntukan bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Jayapura.

Berikut sejumlah persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Bawaslu Kota Jayapura:

Baca Juga: Bawaslu Keerom Segera Rekrut 216 PTPS, Ini Persyaratannya

Cara Mendaftar

  1. Surat pendaftaran
  2. Fotocopy KTP yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang/fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas
  7. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:

Editor : Gratianus Silas
tempat pemungutan suara bawaslu Pemilugrafi PEMILU tps Pemilu 2024 Ceposonline.com Jayapura kota jayapura Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)