Masa Kampanye di Momen Natal, Bawaslu Kota Jayapura: Jangan Jadikan Gereja Mimbar Politik!

Karolus Daot • Dipublikasikan Rabu, 20 Desember 2023 | 16:04 WIB
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, bicara soal larang kampanye di tempat ibadah, Rabu (20/12/2023).
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, bicara soal larang kampanye di tempat ibadah, Rabu (20/12/2023).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Ada yang menarik dari Pemilu 2024.

Pasalnya, masa kampanye Pileg 2024 dan Pilpres 2024 berlangsung di momen perayaan Natal 2023.

Tak ayal, dikhawatirkan para caleg menggunakan momen keagamaan umat Kristiani itu sebagai ajang mendulang suara, terutama di Gereja.

Terkait itu,  Bawaslu Kota Jayapura menegaskan kepada para caleg untuk tidak menggunakan gereja sebagai mimbar politik.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, Rabu (20/12/2023).

“Jangan jadikan momen Natal sebagai ajang berpolitik praktis, apalagi menggunakan tempat ibadah, mimbar maupun warta gereja untuk berkampanye,” tegas Frans.

“Tidak boleh manfaatkan momen Natal untuk mencari suara, karena sesuai ketentuan itu sangat dilarang," sambungnya lagi.

Frans juga mengimbau para caleg maupun timses capres-cawapres untuk tidak memasang baliho dan menyebarkan stiker ucapan perayaan Natal yang berbau kampanye.

“Misalnya stiker atau baliho itu mencerminkan jati diri maupun nomor urut caleg atau paslon capres-cawapres,” jelasnya.

Selain kantor pemerintah, tempat ibadah juga dilarang untuk berkampanye.

“Bawaslu akan mengirimkan surat imbauan kepada pengurus gereja yang ada di Kota Jayapura,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Keerom Segera Rekrut 216 PTPS, Ini Persyaratannya

Hal ini bertujuan agar pengurus gereja dapat memperhatikan larangan kampanye di tempat ibadah sesuai ketentuan UU 7/2017, pasal 280 huruf h.

"Jangan sampai altar gereja dijadikan mimbar politik untuk mengkampanyekan calon tertentu," tegasnya.

Frans berharap, jemaat gereja menjadi pelopor pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu selama perayaan Natal.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan bilamana adanya unsur kampanye saat perayaan Natal di gereja. Karena itu bagian dari pelanggaran Pemilu," pungkasnya. (*)

Editor : Gratianus Silas
Pilpres 2024 bawaslu natal Pemilu 2024 Ceposonline.com Jayapura kota jayapura Pileg 2024 gereja