Benarkah Definisi OAP Akan Diubah? Kemendagri Tegaskan Hal Ini

Elfira Halifa • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 06:47 WIB
Wamendagri Ribka Haluk berbincang dengan pelaku UMKM Papua saat kunjungannya ke Papua, Juni 2026. Kemendagri membantah isu rencana pemerintah mendefinisikan ulang OAP. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Wamendagri Ribka Haluk berbincang dengan pelaku UMKM Papua saat kunjungannya ke Papua, Juni 2026. Kemendagri membantah isu rencana pemerintah mendefinisikan ulang OAP. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah informasi yang beredar mengenai rencana pemerintah mengubah atau mendefinisikan ulang orang asli Papua (OAP).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan, Kemendagri tidak pernah mengeluarkan berita, pernyataan, maupun menyusun rencana untuk mengubah definisi OAP yang selama ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa secara legal formal terkait dengan definisi orang asli Papua itu kan sudah diatur dalam Pasal 1 Huruf T Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ujar Ribka, Jumat (11/9/2026).

Menurut Ribka, ketentuan mengenai OAP juga tetap menjadi bagian dalam perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Ia memastikan tidak ada perubahan terhadap definisi tersebut.

“Definisi tentang orang asli Papua itu masih tetap sama, tidak ada perubahan. Jadi tidak ada Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah melakukan perubahan di tengah jalan sebelum atau bahkan berniat untuk melakukan definisi tentang orang asli Papua,” tegasnya.

Ribka menyebut informasi yang mengaitkan Kemendagri dengan rencana penetapan definisi baru OAP sebagai informasi yang tidak benar. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi ini berita yang beredar ini boleh saya katakan itu hoaks. Kami secara resmi menyatakan bahwa tidak ada rencana Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan perubahan tentang definisi orang asli Papua,” katanya.

Ribka juga menyoroti munculnya opini yang seolah-olah menggambarkan adanya perbedaan atau pertentangan antarkementerian dalam menentukan siapa yang masuk dalam kategori OAP.

Ia memastikan narasi tersebut tidak benar. Menurut dia, pemerintah tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang telah berlaku.

Ribka mengajak masyarakat, khususnya di Papua, untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama isu yang berkaitan dengan OAP.

“Kalau ada yang masih menanyakan atau meragukan silakan saja menghubungi kami dan kami akan menjelaskan,” tutupnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
Ribka Haluk kemendagri