Wamendagri Desak Pemda se-Tanah Papua Percepat Dana Otsus, Pendidikan hingga Kesehatan

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah daerah se-Tanah Papua diminta tidak lagi menunda penyaluran dana otonomi khusus (otsus) tahap II tahun anggaran 2026.
Hingga Agustus, masih terdapat daerah yang belum menuntaskan penyaluran dana otsus yang seharusnya sudah dilakukan paling lambat Juni.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menegaskan pemerintah daerah harus segera mempercepat seluruh tahapan penyaluran dana otsus tahap II, termasuk dana tambahan infrastruktur (DTI).
Penyaluran tahap II yang mencapai 45 persen tersebut telah memiliki mekanisme dan tahapan yang jelas. Karena itu, keterlambatan tidak seharusnya terus dijadikan alasan dengan dalih persoalan regulasi maupun keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Kalau kita mau alasan regulasi, kita mau alasan SDM, itu alasan klasik,” kata Ribka, dikutip dari ANTARA, Sabtu (29/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Evaluasi Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026 di Wilayah Papua yang digelar secara daring dari Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (27/8).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 24 Agustus 2026, sebanyak 19 daerah di tanah Papua telah mendapatkan penyaluran dana Otsus tahap II.
Namun, penyaluran tersebut belum sepenuhnya lengkap. Sejumlah daerah masih belum menerima dana otsus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) secara keseluruhan.
Ribka meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan. Gubernur, sekretaris daerah, serta perangkat daerah teknis diminta memperkuat koordinasi, pengendalian, dan pengawasan agar penyaluran tidak kembali terlambat.
Menurutnya, percepatan penyaluran bukan sekadar persoalan administrasi anggaran. Dana otsus berkaitan langsung dengan pembiayaan berbagai kebutuhan masyarakat di Papua.



