CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–DPW Partai Keadilan Sosial (PKS) Papua resmi menunjuk H. Junaedi Rahim sebagai calon Wakil Ketua III DPR Papua untuk menggantikan H. Supryadi Laling pada sisa masa jabatan 2024–2029.
Penunjukan tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPR Papua dengan agenda pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberhentian H. Supryadi Laling dan pengusulan penggantinya, yang digelar di ruang sidang paripurna DPR Papua, Jumat (21/8/2026) malam.
H. Junaedi Rahim mengatakan, pergantian unsur pimpinan DPR Papua tersebut merupakan kewenangan internal partai. Dirinya hanya menjalankan keputusan yang telah ditetapkan partai.
"Pergantian ini merupakan urusan partai. Penggantian ini adalah hak prerogatif partai. Saya sendiri juga diminta oleh partai untuk menjadi pengganti," kata Junaedi kepada wartawan usai rapat paripurna.
Ia menegaskan, setelah resmi dilantik nantinya, dirinya akan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan mengedepankan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Junaedi, posisi Wakil Ketua III merupakan bagian dari unsur pimpinan DPR Papua yang memiliki tanggung jawab bersama dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.
"Ketika sudah dilantik, tentu saya sebagai wakil rakyat akan mewakili konstituen. Ketiga wakil ketua ini merupakan pelengkap unsur pimpinan dewan. Artinya, kita berbicara tentang kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.
Junaedi juga menyebut Partai PKS memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap diperjuangkan melalui lembaga legislatif.
"Saya sebagai partai tentu punya tanggung jawab untuk tempat itu dijaga. Sebagai partai dan sebagai wakil rakyat, tentu untuk seluruh kepentingan masyarakat," katanya.
Meski telah ditunjuk sebagai pengganti, Junaedi mengaku belum mengetahui secara detail bidang tugas yang nantinya menjadi tanggung jawab Wakil Ketua III DPR Papua.
Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan Ketua DPR Papua serta para wakil ketua lainnya setelah proses pelantikan selesai. "Saya belum tahu persis bidang yang difokuskan oleh Wakil Ketua III. Nanti saya akan koordinasi dengan Ketua Dewan dan wakil-wakil yang lain," jelasnya.
Menurut Junaedi, pembagian tugas pimpinan DPR Papua nantinya akan disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang berlaku.
"Setelah dilantik barulah saya sesuaikan dengan tupoksi yang ada. Pada prinsipnya, kerja sebagai pemimpin harus saling berkoordinasi antara Ketua DPR Papua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III," tuturnya.
Junaedi menegaskan, dirinya saat ini belum resmi menjabat sebagai Wakil Ketua III DPR Papua. Rapat paripurna yang digelar Jumat merupakan bagian dari tahapan awal proses pergantian antarwaktu unsur pimpinan DPR Papua.
Selanjutnya, SK pemberhentian Supryadi Laling dan SK pengusulan pengganti akan disampaikan kepada Gubernur Papua untuk kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
"Ini masih ada lagi proses ke Gubernur kemudian ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi prosesnya masih berlanjut. Tadi itu hanya proses awal," katanya.
Ia menjelaskan, setelah adanya SK pemberhentian dan SK pengganti dari partai, dokumen tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.
"Yang penting ada SK pemberhentian Pak Laling, kemudian SK penggantinya. Nah, ini yang dibawa ke Gubernur. Gubernur kemudian meneruskan ke Menteri Dalam Negeri," jelas Junaedi.
Junaedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR Papua yang telah mendukung proses pergantian tersebut.
"Atas nama partai dan pribadi, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh teman-teman anggota dewan, yang hadir dalam persidangan ini dan sangat mendukung proses awal penggantian Wakil Ketua III," pungkasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono