Warga Papua Wajib Waspada, 703 Aduan Penipuan Masuk OJK

Elfira Halifa • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 04:22 WIB
Ilustrasi. (Hypeabis)
Ilustrasi. (Hypeabis)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kemudahan transaksi di era digital ternyata juga membuka celah bagi pelaku kejahatan finansial.

 

Beragam modus penipuan kini menyasar masyarakat melalui belanja daring, panggilan palsu, investasi ilegal hingga pinjaman online ilegal.

 

Di Papua, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 703 pengaduan masyarakat terkait penipuan di sektor jasa keuangan hingga Desember 2025.

 

Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK dan Layanan Manajemen Strategis OJK Papua, Viktorinus Donny Fika Permana, mengatakan laporan yang diterima menunjukkan modus penipuan semakin beragam seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.

 

“Dengan kemajuan teknologi digital seperti saat ini, penting dilakukan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan,” kata Viktorinus dalam rilisnya.

 

Menurutnya, masyarakat perlu lebih teliti sebelum menggunakan produk maupun layanan keuangan. Legalitas penyedia jasa harus dipastikan terlebih dahulu agar masyarakat tidak terjebak layanan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.

 

OJK Papua juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

 

Viktorinus menyebut iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu cepat menjadi salah satu tanda yang patut dicurigai sebagai investasi ilegal.

 

“Kami akan terus mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat karena hal tersebut merupakan salah satu ciri investasi ilegal,” ujarnya.

 

Selain investasi ilegal, masyarakat juga perlu mewaspadai modus penipuan melalui transaksi belanja daring, panggilan atau komunikasi palsu, hingga tawaran pinjaman online ilegal.

Untuk mencegah masyarakat menjadi korban, OJK Papua terus memperkuat edukasi melalui berbagai kegiatan literasi keuangan.

 

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memberikan data pribadi, melakukan transfer dana, ataupun mengikuti instruksi dari pihak yang belum jelas legalitasnya.

 

“Masyarakat juga diharapkan tidak hanya memanfaatkan kemudahan layanan keuangan digital, tetapi memahami risiko yang menyertainya,” tutupnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
digitalisasi OJK