Minimal 2 Fraksi Yang Bisa Calonkan Presiden, Tidak Punya Partai Wassalam

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Wacana mengenai mekanisme baru pencalonan presiden mulai mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dilansir dari fajar.co.id, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.
Gagasan tersebut kemudian mendapat respons Pengamat Politik Adi Prayitno. Adi melihat apabila model dukungan berbasis fraksi benar-benar diterapkan, kendali pencalonan presiden tetap berada di tangan partai politik yang memiliki kekuatan di parlemen.
Kendali Pencalonan Tetap di Tangan Parlemen
Adi menilai perubahan mekanisme pencalonan tidak serta-merta membuka ruang yang sama bagi seluruh figur politik.
Menurutnya, posisi partai parlemen tetap menjadi faktor penting dalam menentukan siapa yang dapat maju dalam kontestasi Pilpres.
“Kendali permainan itu tetap di partai politik parlemen," ujar Adi, dikutip fajar.co.id, Senin (21/9/2026).
Ia kemudian menggambarkan konsekuensi bagi figur yang tidak memiliki kendaraan politik atau berasal dari partai yang tidak mempunyai representasi di DPR.
“Jadi yang bukan elit partai, yang tak punya partai, atau orang yang terasosiasi partai tapi partainya tak lolos parlemen atau baru berdiri, ya wassalam," tandasnya.
Lanjut Adi, situasi tersebut membuat figur di luar struktur partai parlemen harus menghadapi tantangan lebih besar untuk mendapatkan tiket pencalonan.



