Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Bambang Pacul: Urusan Papua Tanyakan ke Wapres

Elfira Halifa • Kamis, 9 Juli 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Di tengah kembali menghangatnya situasi keamanan di Papua, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan bahwa penanganan berbagai persoalan strategis di tanah Papua merupakan kewenangan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

Menurut Bambang, status Papua sebagai daerah yang memiliki kekhususan membuat mekanisme penanganannya berbeda dengan provinsi lain.

Karena itu, pemerintah telah menetapkan Wakil Presiden sebagai pihak yang memimpin koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres. Karena kekhususannya," ujar Bambang, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/7/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu menilai, berbagai pertanyaan mengenai kebijakan maupun perkembangan persoalan Papua seharusnya diarahkan kepada Wakil Presiden karena mandat tersebut telah diatur secara eksplisit dalam regulasi.

"Jadi kalau hal-hal seperti itu sebaiknya ditanyakan kepada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya khusus lagi," katanya.

Selain menegaskan peran Wakil Presiden, Bambang juga mengingatkan semua pihak agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan terkait Papua.

Ia menilai komentar yang disampaikan tanpa memahami secara utuh persoalan di lapangan berpotensi memperkeruh keadaan dan memunculkan perdebatan yang tidak memberikan solusi.

"Jadi apa-apa yang terjadi di sana jangan langsung dikomentari. Kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif," ujarnya.


Menurut Bambang, penyelesaian persoalan Papua membutuhkan pendekatan yang terukur dan terkoordinasi, bukan sekadar saling melempar opini di ruang publik.

Pernyataan Bambang bukan tanpa dasar. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, pemerintah membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Melalui Pasal 68A, badan tersebut diberi tugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, hingga koordinasi pelaksanaan kebijakan Otsus dan percepatan pembangunan di Papua.

Regulasi itu juga secara tegas menetapkan Wakil Presiden sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Adapun pernyataan Bambang Pacul muncul ketika kondisi Papua kembali menjadi perhatian nasional setelah insiden yang menewaskan seorang ibu hamil bernama Markiana Sondegau, beserta bayi yang dikandungnya akibat terkena peluru saat terjadi kontak bersenjata di Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Kamis (2/7/2026).

Peristiwa tersebut memicu berbagai respons dari pemerintah, lembaga negara, hingga pegiat hak asasi manusia yang mendorong perlindungan lebih besar terhadap warga sipil di daerah konflik. (*)

Editor : Elfira Halifa
#papua #Wapres Gibran Rakabuming Raka