
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Di tengah kembali menghangatnya situasi keamanan di Papua, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan bahwa penanganan berbagai persoalan strategis di tanah Papua merupakan kewenangan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).
Menurut Bambang, status Papua sebagai daerah yang memiliki kekhususan membuat mekanisme penanganannya berbeda dengan provinsi lain.
Karena itu, pemerintah telah menetapkan Wakil Presiden sebagai pihak yang memimpin koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
"Papua kan wilayah otonomi khusus. Pasti diberlakukan secara khusus. Nah, kekhususannya itu sesungguhnya dalam undang-undang sudah ada, itu menjadi tanggung jawab Wapres. Karena kekhususannya," ujar Bambang, sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (9/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, berbagai pertanyaan mengenai kebijakan maupun perkembangan persoalan Papua seharusnya diarahkan kepada Wakil Presiden karena mandat tersebut telah diatur secara eksplisit dalam regulasi.
"Jadi kalau hal-hal seperti itu sebaiknya ditanyakan kepada Wapres. Undang-undangnya begitu bunyinya. Otonominya khusus lagi," katanya.
Selain menegaskan peran Wakil Presiden, Bambang juga mengingatkan semua pihak agar lebih berhati-hati menyampaikan pernyataan terkait Papua.
Ia menilai komentar yang disampaikan tanpa memahami secara utuh persoalan di lapangan berpotensi memperkeruh keadaan dan memunculkan perdebatan yang tidak memberikan solusi.
"Jadi apa-apa yang terjadi di sana jangan langsung dikomentari. Kalau nanti dikomentari malah bikin konflik pendapat yang tidak produktif," ujarnya.
Menurut Bambang, penyelesaian persoalan Papua membutuhkan pendekatan yang terukur dan terkoordinasi, bukan sekadar saling melempar opini di ruang publik.



