Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Anjlok Drastis! Pernah Tembus Rp1,6 Triliun, Kini Dana Cadangan Papua Tersisa Rp134 Miliar

Yohanes Palen • Kamis, 9 Juli 2026 | 06:50 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Abadi Papua mengalami penyusutan sangat signifikan. 

Dari nilai yang sempat mencapai sekitar Rp1,6 triliun, kini saldo yang tersisa hanya Rp134 miliar.

Seiring dengan kondisi tersebut, kini Pemerintah Provinsi Papua malah mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan. 

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kondisi fiskal daerah yang terus berubah, serta kebutuhan pembangunan yang semakin mendesak.

Usulan pencabutan perda itu disampaikan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus DPR Papua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Dana Cadangan dalam sidang paripurna DPR Papua, Selasa (7/7/2026).

Aryoko Rumaropen menjelaskan, pencabutan perda didasarkan pada hasil evaluasi terhadap perkembangan regulasi, perubahan kondisi fiskal daerah, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta penyesuaian kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Menurutnya, selama lima tahun terakhir Pemerintah Provinsi Papua tidak lagi melakukan penyetoran dana Otsus ke rekening dana cadangan. 

Dana Otsus yang diterima langsung digunakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai berbagai program pembangunan.

"Apabila Perda Nomor 1 Tahun 2010 tetap dipertahankan tanpa adanya aktivitas penyetoran maupun penggunaan dana cadangan, kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan pemeriksaan akibat adanya regulasi yang sudah tidak efektif,"terang Aryoko Rumaropen.

Ia mengatakan, saldo dana cadangan yang masih tersimpan hingga kini mencapai Rp134 miliar. 

Adapun pemerintah berencana memanfaatkan sisa dana tersebut melalui mekanisme APBD secara transparan dan akuntabel dengan tetap berada di bawah pengawasan DPR Papua.

"Pemanfaatannya akan diprioritaskan untuk mendukung berbagai program strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Papua,"ujarnya.

Aryoko Rumaropen menegaskan, pencabutan Perda Dana Cadangan tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta berbagai program bagi Orang Asli Papua (OAP).

Sementara itu menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Aryoko menyatakan seluruh saran dan rekomendasi akan menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan lanjutan Raperda.

Kemudiab terhadap pandangan Fraksi Nasdem, pemerintah memastikan akan menjelaskan secara rinci tindak lanjut rekomendasi BPK, perkembangan nilai dana cadangan, status pengelolaannya, hingga rencana pemanfaatan sisa dana dalam pembahasan bersama DPR Papua.

Pemerintah juga sependapat dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang meminta agar sisa dana cadangan diprioritaskan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

"Kami juga membuka ruang pembahasan mengenai pembentukan dana abadi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi Raperda,"jelasnya 

Kepada Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan dan Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, Aryoko menegaskan bahwa pencabutan Perda bukan merupakan langkah mundur.

Namun melainkan strategi untuk mengoptimalkan pemanfaatan sisa dana agar dapat segera dialokasikan bagi kebutuhan pembangunan yang mendesak.

Ia juga memastikan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.

Pasalnya, mekanisme pengelolaan dana Otsus saat ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. 

Selain itu, penggunaan dana tetap harus memperoleh persetujuan DPR Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Kami berharap pembahasan Raperda pencabutan Perda Dana Cadangan dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua,"jelasnya kembali.

Seperti diketahui warisan dana abadi Papua atau dana cadangan Papua tersebut merupakan program yang diinisiasi pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu. 

Gagasan tersebut lahir sebagai bentuk pengelolaan kekayaan sumber daya alam Papua untuk kepentingan pembangunan jangka panjang dan kesejahteraan generasi mendatang.

Adapun konsep Dana Abadi Papua telah mulai digagas sejak lahirnya Undang-Undang Otonomi Khusus Papua pada tahun 2001.

Tujuannya adalah menghindari ketergantungan terhadap sumber daya alam sekaligus memastikan hasil kekayaan alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Saat itu, Pemerintah Provinsi Papua secara bertahap menyisihkan sekitar Rp100 miliar setiap tahun ke dalam dana cadangan. 

Jika skema tersebut terus berjalan secara konsisten, nilainya diproyeksikan mampu mencapai triliunan rupiah dan menjadi sumber pembiayaan jangka panjang, terutama untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan strategis lainnya.

Namun, seiring perubahan kebijakan serta dinamika fiskal daerah, mekanisme tersebut tidak lagi berjalan sebagaimana direncanakan. 

Akibatnya, saldo Dana Cadangan Papua yang sempat mencapai sekitar Rp1,6 triliun kini menyusut drastis hingga tersisa sekitar Rp134 miliar. (*).

Editor : Yohanes Palen
#papua #dana