Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

DPR Papua Kutuk Kekerasan terhadap Warga Sipil di Puncak, Janji Tindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa

Karolus Daot • Senin, 27 April 2026 | 14:08 WIB
Ketua DPR Papua Denny H. Bonai bersama anggota saat menerima aspirasi masa demontrasi di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (27/4/2026) (CEPOSONLINE.COM/KAREL)
Ketua DPR Papua Denny H. Bonai bersama anggota saat menerima aspirasi masa demontrasi di Lingkaran Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (27/4/2026) (CEPOSONLINE.COM/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Ketua DPR Papua, Denny H. Bonai, menegaskan sikap tegas lembaganya dengan mengutuk keras aksi kekerasan terhadap warga sipil yang terjadi di wilayah Puncak, Papua Pegunungan.

 

 Pernyataan tersebut disampaikan saat menerima aspirasi massa aksi demonstrasi di Kota Jayapura, Senin (27/4/2026).

 

"Aspirasi dari seluruh kampus hari ini kita terima. Saya sebagai Ketua DPR Provinsi Papua mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua," tegasnya.

 

Ia menyebut, DPR Papua bersama seluruh anggota dewan serta Komnas HAM akan menindaklanjuti berbagai tuntutan yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat sipil. 

 

Aspirasi tersebut rencananya akan diteruskan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri. 

 

"Kami akan tindak lanjuti seluruh aspirasi teman teman mahasiswa ini kepada pemerintah pusat, baik TNI, Polri maupun Presiden," tegas Denny. 

 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, menegaskan bahwa DPRP memberikan perhatian serius terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut.

 

"Memberikan aspirasi itu artinya kami sebagai wakil rakyat memberikan perhatian terhadap tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan, baik dari mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya," ujarnya.

 

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat dapat menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai. 

 

 

Menurutnya, DPR Papua tidak pernah melarang aksi penyampaian aspirasi selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

"Kalau ada tindakan represif dari pihak-pihak tertentu, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kami minta agar ruang demokrasi benar-benar diberikan, sehingga masyarakat bisa berekspresi dengan baik," katanya.

 

Lebih lanjut, Tan Wie Long menegaskan bahwa gedung DPR Papua terbuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara langsung.

 

"DPR Papua tidak pernah melarang masyarakat datang menyampaikan unjuk rasa ke kantor DPR. Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar ruang tersebut benar-benar diberikan," tambahnya.

 

Menanggapi pertanyaan awak media terkait langkah konkret DPR terhadap aksi yang kerap berujung represif, pihak DPRP menyatakan keprihatinannya terhadap situasi di lapangan.

 

"Kita prihatin dengan kondisi yang terjadi. Yang pasti, kita akan menyampaikan ini agar ada perubahan ke depan," ujarnya singkat. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Papua Pegunungan #Ceposonline.com #Puncak