Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polres Mimika Musnahkan Sabu Senilai Rp 312 Juta, Residivis Kembali Terjerat

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Kedua Tersangka kasus narkotika saat menuangkan barang bukti sabu yang dilarutkan ke dalam air panas  di Mapolres Mimika,  Papua Tengah, Senin (27/4/2026). ( CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Kedua Tersangka kasus narkotika saat menuangkan barang bukti sabu yang dilarutkan ke dalam air panas  di Mapolres Mimika,  Papua Tengah, Senin (27/4/2026). ( CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,64 gram pada Senin, (27/4/2026). 

Kristal haram senilai Rp 312 juta tersebut merupakan hasil tangkapan dari dua jaringan pengedar berbeda yang beroperasi di wilayah hukum Timika sepanjang April ini.

Pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Mimika ini dipimpin oleh Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP Aslam Djafar, mewakili Kapolres, serta didampingi oleh Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda. 

Advertisement

Dalam keterangan Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo yang dibacakan oleh AKP Aslam dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka, yakni Junaidi alias Juned dan Asriyanto Kadir. 

Nama terakhir diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2016 silam. "Barang bukti ini disita dari dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan. Total ada 170 paket plastik klip bening siap edar," ujar Aslam dalam konferensi pers.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Juned di Gang Sahabat pada 1 April lalu. Dari tangannya, polisi menyita 135,85 gram sabu. 

Advertisement

Sementara itu, Asriyanto ditangkap sepekan kemudian di Jalur III Jalan Pendidikan dengan barang bukti 22,05 gram sabu. Keduanya diketahui menggunakan modus 'tempel' dalam mengedarkan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium di Polda Papua, total berat bersih yang dimusnahkan mencapai 155,64 gram, setelah sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan. 

Polisi mencatat, pemusnahan ini setidaknya telah menyelamatkan ratusan jiwa dari ketergantungan narkotika di Timika.

Meski telah membekuk dua pengedar, polisi masih memburu dua nama lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Matruji dan Yusuf.

Advertisement

Artikel Terkait

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika Ungkap Empat Kasus Narkotika, Selamatkan 1.700 Jiwa

Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Mimika membongkar empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua dan BNN Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, 10 Orang Diamankan

Polda Papua bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Papua menggelar operasi penggerebekan sarang narkoba di Kampung Vietnam, Distrik

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Polres Mimika Tangkap Dua Pengedar Sabu Bermodus Sistem Tempel

Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap dua pemuda pengedar sabu berinisial MA (26) dan RSS (26) di Timika, Papua Ten

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer