CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan keras kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Tanah Papua untuk tidak menggunakan dana otonomi khusus (Otsus) untuk perjalanan dinas yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Arahan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama kepala daerah Papua di Istana Negara pada 16 Desember 2025.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan pentingnya penggunaan dana Otsus secara tepat sasaran demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua.
“Saya minta benar-benar, Bupati, Gubernur dan Wali Kota tanggung jawab. Jangan banyak jalan-jalan ke luar negeri menggunakan dana otsus,” tegas Prabowo.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dan memiliki akses luas terhadap informasi, sehingga penggunaan anggaran publik harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Prabowo juga meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memperketat pengawasan terhadap kinerja kepala daerah di Papua.
Pengawasan ini dinilai penting agar penggunaan dana Otsus benar-benar fokus pada program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Nanti Mendagri awasi ya. Jangan bupati, Wali Kota dan Gubernur terlalu lama ada di Jakarta,”ujarnya.
Dalam arahannya, Presiden menegaskan beberapa poin penting terkait pengelolaan dana Otsus.
Di antaranya larangan perjalanan dinas yang tidak relevan, kewajiban memprioritaskan program kesejahteraan rakyat, serta tuntutan agar kepala daerah bekerja secara jujur dan menjauhi praktik koruptif.
Dana Otsus Papua sendiri memiliki nilai yang sangat besar. Pada tahun 2025, alokasinya mencapai Rp12,6 triliun, sementara untuk tahun 2026 direncanakan sekitar Rp10 triliun.
Dengan besarnya anggaran tersebut, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan, efektif, dan tepat sasaran.
Arahan ini menjadi sinyal tegas pemerintah pusat agar dana Otsus benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan nyata di Tanah Papua, bukan untuk kepentingan administratif yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat. (*).
Editor : Yohanes Palen